TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Reserse Kriminal membawa Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ke kantor Mabes Polri pada Rabu malam, 4 Februari 2015. Bekas politikus Partai Golongan Karya itu bakal diperiksa polisi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
"Ternyata tadi sudah dibawa sekitar pukul 20.00 WIB. Akil keluar lewat pintu samping," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu, 4 Februari 2015.
Priharsa meralat pernyataannya. Sebelumnya, dia bilang polisi tak bakal membawa Akil karena ada kesalahan administrasi, yaitu kesalahan pencantuman alamat rumah tahanan KPK. "Tapi setelah dicek, bukan suratnya yang salah, tapi polisinya yang sebelumnya salah datangi tempat," ujarnya.
Akil ditahan di Rutan KPK yang letaknya di lantai 9 gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Saat ini, status Akil adalah terdakwa kasus korupsi saat menjadi hakim konstitusi dan Ketua MK. Akil sedang menunggu putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht dari Mahkamah Agung.
Menurut Priharsa, polisi mengaku sudah mengantongi izin MA. Pukul 18.00 WIB, terlihat empat anggota Kepolisian mendatangi KPK. Menurut seorang petugas keamanan gedung KPK, keempatnya hendak menjemput Akil.
Akil direncanakan diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Akil diperiksa karena saat masih menjadi hakim konstitusi, dia menangani sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sengketa itu dimenangkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang dibela Bambang sebagai pengacara.
Sugianto akhirnya melaporkan Bambang ke Bareskrim pada 19 Januari 2015. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Bambang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan. Selain itu, Akil diduga pernah satu mobil dengan Bambang, saat sengketa tersebut masih ditangani di MK.
Bambang telah ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka pada 23 Januari 2015. Dia dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun.
MUHAMAD RIZKI