TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata negara, Refly Harun, mendesak Presiden Joko Widodo memilih calon Kepala Kepolisian baru daripada mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, perpu tak mampu menyelesaikan konflik antara kepolisian dan komisi antirasuah itu. "Sebelum perpu, yang paling urgent justru Presiden pilih calon Kapolri baru. Dengan begitu, masalah selesai," kata Refly kepada Tempo, Selasa, 3 Februari 2015.
Ia mengatakan Presiden harus memilih calon Kapolri yang bisa membedakan kewenangannya untuk institusi dan personel. Kapolri baru kemudian bisa menghentikan kriminalisasi terhadap KPK. "Dengan kewenangannya, paling tidak Kapolri baru bisa meminta penghentian penyelidikan pimpinan KPK," kata Refly.
Refly menyarankan Presiden tak mengeluarkan perpu pelaksana tugas pimpinan karena pengambilan keputusan KPK bersifat kolektif kolegial. Ia yakin suara keputusan pimpinan KPK yang kurang dari lima tetap sah. "Jadi tak perlu keluarkan perpu pelaksana tugas," ujarnya.
Presiden Joko Widodo rencananya mengumumkan pembatalan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi mengumumkan pembatalan setelah sebelumnya bertemu Tim 9 yang dibentuk Jokowi untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri.
Mantan Wakil Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana memiliki pendapat berbeda. Ia meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perlindungan KPK untuk menyelamatkan lembaga dan pimpinan pemberantas korupsi itu. "Segera setelah perpu tersebut diterbitkan, maka seluruh penyidikan terhadap pimpinan KPK akan berhenti. Kasus selesai, pimpinan bisa menjalankan tugasnya," kata Denny kepada Tempo, Selasa, 3 Februari 2015.
Menurut dia, Perpu Perlindungan KPK bisa menjadi solusi jangka pendek dan panjang dari upaya kriminal terhadap pimpinan KPK dalam pemberantasan korupsi. Denny menjelaskan perpu bisa melindungi pimpinan dan pegawai KPK dari gugatan perdata.
"Mereka tak akan dituntut atau dipidanakan ketika dalam masa jabatan tertentu, melaksanakan tugas, dan tidak tertangkap tangan melakukan kejahatan berat seperti korupsi," kata mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bidang hukum, HAM dan pemberantasan korupsi ini.
Denny tak menyarankan Presiden mengeluarkan perpu untuk mengisi jabatan pimpinan KPK sementara. Pasalnya, perpu seperti yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut pernah ditolak oleh Komisi Hukum DPR. "Kalau itu dikeluarkan lagi justru jadi problematik. Yang sudah ditolak tak bisa diajukan lagi," ujarnya.
PUTRI ADITYOWATI