TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional membongkar sindikat narkoba jenis sabu yang dikendalikan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Meski telah dibui, para terpidana itu bisa mengendalikan jaringan hingga Papua Nugini.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan kedua terpidana itu adalah warga negara Nigeria bernama Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa yang divonis mati, dan Andik yang divonis tujuh tahun penjara. Keduanya sama-sama mendekam di Lapas Pasir Putih Blok A1 16, Nusakambangan.
"Walau sudah dipenjara, mereka bisa mengendalikan jaringannya di luar. Bahkan hingga berkali-kali tertangkap," kata Anang yang dihubungi pada Rabu, 4 Februari 2015.
Jaringan narkoba yang dipimpin oleh Sylvester tiga kali ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni Papua Nugini, Surabaya, dan terakhir Jakarta. Jaringan narkoba di tiga tempat itu dikendalikan Sylvester dari dalam penjara menggunakan ponsel yang telah dimodifikasi. Mereka menggunakan satelit dan penguat sinyal untuk menghubungi kroninya di luar.
Menurut Anang, ada banyak jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara. Pengawasan di penjara, kata Anang, seharusnya tidak hanya mengandalkan pagar yang tinggi atau area yang terisolasi. Dia meminta pengawasan atas sistem komunikasi di lapas juga harus diawasi super ketat agar tidak ada narapidana yang dapat berkomunikasi dengan dunia luar.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat membenarkan lemahnya pengawasan atas komunikasi. "Kami tidak punya alat pendeteksi handphone," ucap Handoyo.
Tak hanya itu, Handoyo mengeluhkan kurangnya personel penjaga lapas sehingga pengawasan tidak maksimal. Pada saat jam kunjungan, ujar dia, pengunjung yang datang ke lapas begitu banyak dan tak sebanding dengan petugas yang ada. "Kami akan minta tambahan anggaran untuk sarana prasarana dan menambah personil," kata Handoyo.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA