TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menuding Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bekerja tak obyektif dalam konflik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. Mereka menganggap Komnas HAM cenderung membela Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Dalam rapat dengar pendapat umum yang menghadirkan anggota Komnas HAM di parlemen, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dwi Ria Latifa, menyayangkan sikap Komnas HAM yang berat sebelah. Menurut dia, Komnas HAM seharusnya juga membuka ruang bagi calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Padahal ada potensi pelanggaran HAM saat Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK, sementara polisi berekening gendut lainnya tidak diusut," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 Februari 2015.
Politikus banteng itu mengatakan Komnas HAM juga seharusnya berinisiatif menyelidiki konflik KPK versus Polri ini dari sisi lain. "Masak, cuma kasus Bambang Widjojanto," katanya.
Politikus dari fraksi yang sama, Herman Hery, pun mengkritik keras kinerja Komnas HAM. Ia menuding Komnas HAM mencari panggung dengan membela Bambang. "Banyak kasus pelanggaran HAM lain, tapi (Komnas HAM) tidak muncul. Kenapa ujuk-ujuk kasus KPK muncul," katanya.
Herman menyarankan agar lembaga pimpinan Hafid Abbas itu lebih akuntabel dalam menyikapi persoalan KPK versus Polri. Bahkan ia mengancam akan membubarkan lembaga itu bila tak bekerja obyektif. "Daripada menghabiskan uang rakyat dengan bekerja yang tak jelas dan akuntabel, mending dibubarkan saja. Anggarannya bisa dimanfaatkan untuk yang lebih baik," katanya.
Daeng Muhammad dari Fraksi Partai Amanat Nasional juga mempertanyakan obyektifitas Komnas HAM dalam menangani laporan Bambang. "Padahal banyak kasus yang harus diurus. Tapi soal KPK paling nyaring. Ini obyektif atau tidak?" tanya Daeng.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat, Erma Ranik, juga mengaku gerah melihat Komnas HAM yang terkesan terang-terangan membela Bambang Widjojanto. "Saya lihat di televisi, komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, begitu membela BW. Ini dalam kapasitas sebagai apa? Sahabat atau pemimpin lembaga yang harusnya independen?" Kata Erma.
Menanggapi tudingan itu, anggota Komnas HAM, Nur Kholis, membantah kinerja lembaganya tak obyektif. Ia mengatakan pihaknya membuka ruang lebar bagi siapa pun yang mengadukan pelanggaran HAM. "Kami tetap menangani kasus pelanggaran HAM lain, tapi kebetulan tidak diekspos media," katanya. "Dalam kasus ini, KPK mendatangi kami dan tentu kami tak boleh menolak. Bila Budi Gunawan datang, kami tentu tak akan menolak juga."
Nur Kholis mengatakan investigasi yang dilakukan lembaganya obyektif. Begitu pula rekomendasinya. "Buktinya, dalam kesimpulan kami terhadap laporan BW, rekomendasi yang kami keluarkan tidak hanya untuk kepolisian, namun untuk KPK dan presiden juga," katanya. Komisioner Komnas HAM Siane Indriani menyatakan keberatan bila Komnas HAM dibubarkan karena lembaganya itu didirikan atas mandat undang-undang.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso dalam kasus penangkapan Bambang Widjojanto, Jumat dua pekan lalu. Kontras menilai penangkapan itu tak memenuhi prosedur dan melanggar HAM.
Belakangan, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa Polri melanggar hak asasi manusia dalam penangkapan Bambang Widjojanto.
INDRI MAULIDAR