Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tangkap Bambang KPK, Polisi Terbukti Langgar HAM

Editor

Anton Septian

image-gnews
Bambang Widjojanto mendatangi gedung Ombudsman RI di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 29 Januari 2015. Kedatangan Bambang untuk melaporkan penangkapan yang dilakukan aparat Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya pada Minggu lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bambang Widjojanto mendatangi gedung Ombudsman RI di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 29 Januari 2015. Kedatangan Bambang untuk melaporkan penangkapan yang dilakukan aparat Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya pada Minggu lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan Markas Besar Kepolisian RI melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Investigasi ini berdasarkan kajian dan analisa data, fakta, informasi, temuan di lapangan, keterangan saksi, laporan, dokumen yang relevan, serta berbagai informasi lainnya yang dilakukan Tim Penyelidikan bentukan Komisi Hak Asasi sejak Jumat pekan lalu.

"Terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelangggaran hak asasi manusia," kata Ketua Tim Penyelidikan, Nur Kholis, di kantor Komisi Hak Asasi, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2015.

Berikut hasil investigasi lengkap seperti disampaikan Nur Kholis dalam keterangannya di kantor Komisi Hak Asasi:

1. Dalam peristiwa penangkapan terhadap Bambang Widjojanto, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan di bidang hak asasi manusia.

2. Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dengan indikasi sebagai berikut:
- Bahwa penanganan kasus Bambang Widjojanto tidak terlepas dari situasi konflik yang terjadi antara KPK dan Polti yang sebenarnya telah menjadi konflik laten.
- Bahwa proses hukum terhadap Bambang Widjojanto mulai dilakukan setelah adanya tindakan hukum terhadap salah satu pimpinan Polri. Hal ini juga terjadi pada peristiwa-peristiwa sebelumnya antara KPK dan Polri, seperti dalam kasus Bibit-Chandra, kasus Susno Duadji, kasus Djoko Susilo, sehingga seluruh rangkaian peristiwa ini tidak dapat dikatakan sebagai suatu koinsiden.

3. Terjadinya penggunaan kekuasaan yang eksesif, dengan indikasi sebagai berikut:
- Komnas HAM mengidentifikasi adanya penggunaan kekuasaan yang eksesif oleh Polri yang melampaui upaya yang dibutuhkan, antara lain dengan penggunaan upaya paksa, yaitu adanya penggunaan senjata laras panjang, serta pengerahan kekuatan pasukan yang berlebihan untuk melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto yang masih menjabat sebagai pimpinan KPK.
- Komnas HAM menduga bahwa penggunaan upaya paksa serta penanganan perkara telah melampaui langkah yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian berdasarkan peraturan yang ada serta keluar dari praktik yang selama ini dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Pelanggaran terhadap due process of law, dengan indikasi sebagai berikut:
- Bahwa proses penangkapan tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012, yakni tidak didahului dengan surat panggilan.
- Bahwa penanganan proses hukum terhadap Bambang Widjojanto dilakukan dengan proses yang tidak jujur.

5. Bahwa kepolisian telah menerapkan hukum secara tidak proporsional dalam penggunaan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP terhadap kerja-kerja advokat sehingga dapat mengancam profesi advokat yang sesungguhnya dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi hak atas keadilan sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

6. Bahwa terjadinya abuse of power, salah satunya berupa penggunaan kekuasaan yang eksesif, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di mana seluruh prosedur formil dan material yang digunakan oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam perkara Bambang Widjojanto, tidak didasari dengan itikad baik dalam rangka upaya penegakan hukum, terjadinya diskriminasi di mana penangkapan dilakukan tanpa adanya proses pemanggilan, sehingga kasus yang dikenakan terhadap Bambang Widjojantojustru dapat mengancam kebebasan hak sipil pada umumnya, khususnya kebebasan profesi advokat.

Adapun polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus sumpah palsu dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bambang kala itu menjadi pengacara pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, yang menggugat pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Mahkamah kemudian membatalkan kemenangan Sugianto. Bambang yakin laporan ke polisi ini terkait penetapan status tersangka terhadap calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

PRIHANDOKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

3 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.


Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

3 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?


Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

7 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

19 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyaksikan pertandingan Grup A Piala AFF antara Indonesia vs Thailand di Stadion Gelora Bung Karno, 29 Desember 2022. Indonesia bermain imbang 1-1 dengan Thailand.  Foto :  Biro Pers Sekretariat Presiden/Agus Suparto
Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.


Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

20 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?


Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

20 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.


Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

21 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.


Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

21 hari lalu

Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

Ahli Prabowo-Gibran Eddy Hiariej menjelaskan tudingan soal tersangka kasus dugaan korupsi yang diungkapkan Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto.