TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Perhubungan akan membahas nasib izin operasi bus tingkat sumbangan Tahir Foundation dengan Kementerian Perhubungan pada Jumat, 6 Februari 2015.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata mengatakan pihaknya tak bisa sembarangan mengeluarkan izin untuk angkutan jika memang tak memenuhi syarat. "Ini masalah teknis, semuanya sudah dihitung dan dikaji dengan tepat, makanya enggak bisa sembarangan," kata Barata di kantornya, Selasa, 3 Februari 2015.
Dia membantah tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengatakan bahwa kendaraan dengan berat melebihi ketentuan kerap diberi izin oleh Kemenhub. "Enggak ada itu, enggak mungkin keluar izinnya kalau tidak sesuai."
Desember 2014, Pemprov DKI Jakarta mendapat hibah lima unit bus tingkat merek Mercedes Benz dari pengusaha Dato Sri Tahir. Namun, hingga kini, bus-bus yang akan dioperasikan gratis sebagai bus wisata kota itu tak kunjung beroperasi karena Kementerian Perhubungan tak mengeluarkan izin operasi.
Izin operasi bus itu tak keluar gara-gara bobot kelima bus itu hanya 18 ton, atau kurang 3 ton dari syarat yang ditentukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Angkutan Darat. Kemudian, Kementerian Perhubungan juga menilai sasis kelima bus itu tak cocok digunakan sebagai bus karena memakai sasis truk.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat pada Selasa siang mendatangi kantor Kementerian Perhubungan. Namun kedatangannya bukan bertujuan membahas soal bus itu. "Ini cuma update persiapan transportasi untuk Asian Games," katanya. Meski demikian, Djarot menegaskan persoalan bus tingkat Tahir ini harus diselesaikan secepatnya. “Tadi saya sudah bicara dengan Pak Menteri Perhubungan (Jonan), beliau mempersilakan kami untuk membahas solusi soal ini.”
PRAGA UTAMA