TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo buka suara soal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memberi gaji dan tunjangan sebesar Rp 33,7 juta per bulan untuk lurah dan Rp 48,8 juta per bulan untuk camat. "Itu merupakan hak dari Pak Ahok," ujar Soekarwo kepada Tempo di Gedung Negara Grahadi, Rabu, 4 Februari 2015.
Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, berkeyakinan bahwa pemberian gaji tersebut sudah memiliki aturan yang tertuang dalam remunerasi tentang beban kerja pegawainya. Sehingga pendapatan antara pegawai yang memiliki beban kerja lebih banyak dan pegawai yang memiliki beban kerja yang lebih ringan jelas berbeda.
Gaji lurah dan camat di DKI Jakarta terlihat timpang jika dibandingkan dengan gaji lurah dan camat di daerah Jawa Timur. Kabupaten Sumenep misalnya gaji lurah dan camat di daerah tersebut tidak sampai Rp 5 juta. "Gaji lurah dan camat DKI Jakarta menyamai penghasilan Bupati Sumenep," kata Wakil Bupati Sumenep Soengkono Sidik.
Gaji fantastis lurah dan camat DKI ini tergolong yang tertinggi di seluruh Indonesia. Ahok mengklaim penerapan TKD bukan pemborosan. Sebab, tunjangan itu sebelumnya merupakan anggaran honorarium pekerjaan teknis dan proyek kegiatan. Nilai honorarium itu bisa mencapai 40 persen APBD DKI. "Sekarang kami potong semua honor itu menjadi TKD. Jika kinerja tercapai pengeluaran belanja pegawai dari APBD hanya 24 persen," kata Ahok.
EDWIN FAJERIAL