TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkenal membuat sejumlah gebrakan untuk melindungi industri perikanan dalam negeri. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 yang diberlakukan 15 Januari lalu. Akibat peraturan ini, ekspor sejumlah komoditas menurun.
Peraturan tersebut melarang penangkapan bibit lobster, kepiting, dan rajungan, juga yang dalam kondisi bertelur. Menurut Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Priyono, aturan ini bertujuan mengendalikan jumlah komoditas tersebut. "Jumlah ekspornya turun," kata Agus di kantornya, Selasa, 3 Februari 2015.
Sebelum peraturan itu diterbitkan, tercatat jumlah transaksi komoditas ini mencapai 1.002.130 ekor atau rata-rata 71.581 ekor per hari. Sedangkan setelah penerapan peraturan, hingga 2 Februari lalu, angka tersebut menurun drastis menjadi 490.529 ekor atau rata-rata 25.817 ekor per hari. "Ada penurunan sebesar 63 persen," ujarnya.
Sejumlah komoditas ekspor perikanan juga ditolak saat memasuki bandara ataupun pelabuhan. Tercatat total 16.418 ekor hewan hidup dan 6.762 kilogram ditolak untuk diperdagangkan lebih lanjut, baik untuk ekspor maupun antardaerah.
Adapun untuk hewan yang masih hidup akan segera dilepaskan kembali di hutan bakau terdekat. Sedangkan yang sudah mati atau olahan akan disimpan di lemari es untuk barang bukti, atau dikembalikan kepada pemilik. Pelepasan sendiri sudah dilakukan di beberapa daerah, seperti Padang dan Kendari.
Pemberlakuan peraturan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan komoditas spesies ini, terutama lobster, yang jumlahnya semakin sedikit. Dengan menjaga indukan yang tengah bertelur serta bibit yang akan tumbuh, diharapkan Indonesia tak akan kekurangan komoditas ini ke depannya.
URSULA FLORENE SONIA