TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selalu membuat orang banyak terkejut. Termasuk Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang penangkapan bibit kepiting, lobster, dan rajungan, serta betina yang tengah bertelur.
Namun, ada saja cara pengusaha untuk mengakali aturan ini. Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Priyono mengungkapkan trik pengusaha untuk meloloskan indukan yang tengah bertelur. "Kemarin ada yang membuat balok es lobster," katanya di kantornya pada Selasa, 3 Februari 2015.
Caranya, kata Agus, lobster dikemas dalam es batu untuk menyamarkan keberadaan telur di punggung yang berwarna jingga. Pengiriman dengan menggunakan es batu diyakini salah satu upaya untuk mengelabui. Modus ini ditemukan di Balikpapan dan Papua.
Modus lainnya, kata Agus, dengan terlebih dulu mengeruk telur dari betina yang akan dijual. Telur-telur ini, menurut Agus, akan dijual terpisah ke Jepang atau Tiongkok. Sebagai bahan makanan, telur-telur tersebut dihargai tinggi, maka eksportir tak kapok untuk menjualnya. Selain telur, cangkang kepiting juga dihargai mahal sebagai bahan baku kosmetik.
Harga lobster di pasaran berkisar mulai Rp 150.000 hingga Rp 750.000 per kilogram. Sementara harga kepiting tidak bertelur Rp 50.000, bertelur bisa dua kali lipatnya.
URSULA FLORENE SONIA