TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah memeriksa pengemudi Ichiro. Ichiro adalah nama mobil off road bernomor polisi B-2566-DP. Namanya tenar setelah muncul di jejaring sosial.
Ichiro beberapa kali memberi “pelajaran” kepada pengendara lalu lintas yang melanggar peraturan. "Kami panggil ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono kepada Tempo, Rabu, 4 Februari 2015.
Hindarsono belum dapat mengungkapkan identitas pengemudi Ichiro itu. "Masih kami dalami," ujarnya. Nantinya, Hindarsono melanjutkan, jika dalam pemeriksaan pengemudi Ichiro melakukan pelanggaran, dia dapat dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ichiro merupakan kendaraan berwarna putih yang sudah dimodifikasi menjadi kendaraan off road. Tindakan Ichiro ini bisa dilihat dalam video di YouTube dengan judul Ichiro vs stupid car 07.
Menanggapi aksi Ichiro ini, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil tindakan. "Tidak boleh (bertindak sendiri). Serahkan pada kami, nanti kami akan berbuat sesuatu dengan petugas kami," kata Unggung di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 Februari 2015.
Unggung menegaskan lebih menyukai tindakan preventif simpatik. "Kami lebih mengedepankan preventif (mencegah), jadi (masyarakat) jangan (bertindak) sendiri-sendiri," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS