TEMPO.CO, Makassar - Personel Satuan Narkotika Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sunardi, mengatakan pihaknya menyita dua paket kecil sabu-sabu di kamar bekas Wakil Rektor Universitas Hasanuddin, Musakkir, saat penggerebekan di Hotel Grand Malibu. “Sabu itu dipegang oleh terdakwa Ismail,” katanya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 4 Februari 2015.
Sunardi bersaksi dalam sidang kasus Musakkir dan lima terdakwa lain, yakni Nilam Ummi Qalbi, Ainum Nakiyah, Ismail Alrip, Andi Syamsuddin, dan Hariyanto. Dia mengaku menggerebek karena mendapat laporan dari masyarakat. Menurut dia, Musakkir digerebek di kamar 312. Ismail dan Nilam juga berada di kamar itu.
Ketika penggerebekan berlangsung, Musakkir hanya mengenakan pakaian dalam dan sedang berbaring sambil bersandar di tepi ranjang. Adapun Nilam sedang duduk di ranjang itu. “Terdakwa Ismail yang membuka pintu saat kami datang,” ujarnya.
Selain sabu-sabu, menurut Sunardi, polisi menemukan alat isap di kamar mandi. “Terdakwa Ismail mengaku satu paket dibawa dari Jakarta, sedangkan satunya dari terdakwa Syamsuddin,” tutur Sunardi.
Musakkir mengatakan sebagian keterangan saksi tidak benar. Dia mengaku sedang tertidur saat penggerebekan berlangsung dan baru bangun setelah polisi masuk kamar. “Saya sendiri serahkan tas dan dompet untuk digeledah,” ujar guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.
Adapun Ismail menuturkan dua paket kecil sabu-sabu diperoleh dari Syamsuddin. “Tapi barang itu belum digunakan,” katanya.
Jaksa Zulkarnain A. Lopa menolak mengomentari keterangan para saksi. “Biarkan hakim yang akan menilai,” ujarnya.
AKBAR HADI