TEMPO.CO, Sorong - Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Damrah Muin belum bisa mengeksekusi pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun, Labora Sitorus. "Kami saja susah menemuinya, apalagi wartawan," ujarnya, Rabu, 5 Februari 2015.
Menurut Damrah, Kejaksaan Negeri Sorong saat ini sedang melakukan persuasi terhadap Labora agar mau menyerahkan diri. Jika gagal, Kejaksaan Negeri Sorong akan melakukan tindakan paksa untuk mengembalikan Labora ke lembaga pemasyarakatan.
Damrah memastikan Labora akan dieksekusi secepatnya. "Dalam waktu dekat ini (eksekusi Labora). Saya juga sudah dapat perintah dari atasan untuk segera eksekusi Labora. Kita tunggu saja. Sementara ini, kami masih terus melakukan koordinasi," tuturnya.
Pada Rabu lalu, dua wartawan, yakni Niko Patipawael dari stasiun televisi swasta SCTV dan rekannya, Jersi, sempat “ditahan” karyawan Labora di pabrik milik Labora di Tampa Garam, Sorong.
Nico mengatakan tujuan keduanya ke lokasi pabrik adalah menemui kerabat Labora bernama Freddy Fakdawer. Freddy adalah adik angkat Labora yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Labora. Freddy sendiri bekerja di pabrik sebagai karyawan di bagian administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Freddy belum bisa dimintai konfirmasi. Ketika Tempo menghubungi telepon genggamnya, dia tidak mengangkatnya. Pesan singkat yang dilayangkan Tempo juga tidak berbalas.
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus penimbunan minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Pengadilan Tipikor Sorong menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Ketika itu, Labora tak terbukti melakukan pencucian uang.
Selanjutnya, dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi Papua menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena Labora terbukti melakukan pencucian uang. Kasus ini berlanjut ke kasasi. MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Belakangan diketahui, Labora telah keluar dari LP sejak 17 Maret 2014 untuk berobat dan tidak pernah kembali.
JERRY OMONA