TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.
"Ya sekitar 15 sampai 20 pertanyaan," kata Akil yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 21.00 WIB, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2015.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik, kata Akil, terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu. Saat itu, Akil menangani perkara tersebut. "Ya soal menyidangkan perkara itu," kata Akil.
Akil juga dicecar terkait pertemuannya dengan Bambang. Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Atas dasar itu, Sugianto Sabran, calon bupati yang kalah dalam sengketa pilkada Kotawaringin, melaporkan Bambang ke Bareskrim, 19 Januari lalu.
Akil Mochtar, membenarkan adanya pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Pertemuan terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Di dalam pembelaan tanggal 23 Juni 2014 di perkara saya di PN Tipikor sudah diungkapkan di pledoi," kata Akil usai diperiksa di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2015. "Itu ada pertemuan saya dengan BW."
Akil mengatakan pertemuannya dengan Bambang terjadi di mobilnya. Saat itu, kata Akil, Bambang menumpang mobilnya. "Dia mau pulang ke Depok, saya antar sampai Pasar Minggu," kata dia. Selama perjalanan, ucap Akil, dia dan Bambang membahas soal sengketa pilkada yang tengah ditangani MK. "Tapi tidak ada transaksi."
Atas dasar itu, Sugianto Sabran, calon bupati yang kalah dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat, melaporkan Bambang ke Bareskrim. Bambang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan, 23 Januari.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi. Bambang dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia terancam hukuman penjara tujuh tahun.
SINGGIH SOARES