TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, tak kuasa menahan air mata setelah mendengar tuntutan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Menggunakan sapu tangan berwarna putih, Gulat berkali-kali menyeka air matanya saat bersalaman dengan lima anggota tim jaksa.
Gulat tak banyak berkomentar tentang keputusan jaksa yang menuntutnya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. Kepada hakim, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau itu mengatakan akan mempelajari tuntutan jaksa. "Kami akan lakukan pembelaan, Yang Mulia," ujar Gulat.
Sebelum sidang ditutup, Gulat sempat mengajukan surat permohonan izin berobat kepada majelis hakim. Namun permintaan itu ditolak. Hakim ketua, Supriyono, mengatakan tak bisa memenuhi permintaan itu lantaran membutuhkan keterangan lanjutan dari tim dokter KPK. "Silakan berkoordinasi dulu dengan tim dokter di penjara KPK. Kami tak mau melampaui wewenang," ujar Supriyono.
Dalam sidang tuntutan hari ini, ketua tim jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, mengatakan Gulat terbukti telah menyuap Annas Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diberikan agar area kebun sawit Gulat dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare masuk ke surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau yang diajukan Gubernur Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
Menurut Kresno, ada empat poin yang memberatkan tuntutan terhadap Gulat. Gulat yang masih tercatat sebagai pengajar aktif di Universitas Riau itu dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Sebagai dosen, Gulat juga tak memberi contoh baik kepada masyarakat.
IRA GUSLINA SUFA