TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat ramai diperbincangkan di media sosial, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya memberikan sanksi tilang kepada Huibert Andi Wenas, 48 tahun, yang tak lain adalah pengemudi Ichiro. Ichiro adalah nama yang diberikan Andi Wenas kepada mobil Vitara miliknya bernomor polisi B-2566-DP yang dimodifikasi menjadi kendaraan off-road.
Dalam video yang diunggah di YouTube, Ichiro beberapa kali memberi “pelajaran” kepada pengendara lalu lintas yang melanggar peraturan. Setelah menjalani pemeriksaan, anggota Direktorat Lalu Lintas, Aipda Syaiful, langsung memberikan surat tilang merah kepada Wenas.
Dalam surat itu, Wenas melanggar Pasal 279 juncto Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab, kendaraan Wenas yang melintas di jalan raya lalu lintas dipasangi alat yang dapat membahayakan orang lain, seperti bumper tanduk dan kesilauan lampu.
"Denda maksimalnya Rp 500 ribu, tapi nanti diputuskan dalam sidang pada 20 Februari mendatang," kata Syaiful, Rabu, 4 Februari 2015.
Surat izin mengemudi (SIM) milik dosen ilmu teknik di Universitas Bina Nusantara itu pun disita hingga ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin Nursin menjelaskan, tidak hanya ditilang, Wenas juga diminta membuat surat pernyataan agar tak lagi mengulangi perbuatannya. "Tidak diperbolehkan bertindak sendiri, karena ada polisi yang melakukan penindakan," ujarnya.
Seusai pemeriksaan, Wenas membacakan surat pernyataan maaf. Wenas mengakui telah mengubah bentuk kendaraan dan mengunggah video beberapa kejadian dengan nama Ichiro ke YouTube. Dia menyatakan tindakan itu dilakukan karena pernah mengalami trauma atas kecelakaan yang menimpanya.
"Kejadiannya sudah lama, kendaraan saya dalam posisi berhenti ditabrak dari belakang kencang sekali," tutur Wenas.
AFRILIA SURYANIS