TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin mengatakan tudingan yang dilontarkan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad belum disertai bukti pelanggaran.
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan risiko yang harus ditanggung Hasto atas tudingannya tersebut. "Apa yang disampaikan Hasto masih jauh dari harapan kami," kata Aziz, Kamis, 5 Januari 2015.
Dugaan pelanggaran Abraham Samad dipaparkan Hasto di hadapan Komisi Hukum DPR, Rabu lalu. Hasto mengaku enam kali bertemu dengan Abraham guna menjajaki peluang penjaringan calon wakil presiden pendamping Joko Widodo. Dalam pertemuan itu, Hasto mendengar pengakuan Abraham yang mengklaim berjasa meringankan hukuman bagi kader PDI Perjuangan, Emir Moeis, yang menjadi terdakwa korupsi.
Abraham, ujar Hasto, juga menyatakan mengetahui kegagalannya menjadi cawapres disebabkan oleh peran Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjadi calon Kapolri. Informasi itu diketahui Abraham setelah menyadap percakapan Budi Gunawan.
Menurut Aziz, penilaian kasus ini tak cukup bersandar pada pengakuan semata. Keterangan yang disampaikan Hasto, kata dia, belum menunjukkan bukti valid atas dugaan pelanggaran. "Yang disampaikan Hasto belum meliputi rangkaian peristiwa hukum. Ia hanya menampilkan foto. Foto itu kan baru satu alat bukti," ujarnya.
Komisi Hukum, kata dia, masih memerlukan alat bukti lain yang bisa dirangkai menjadi bukti peristiwa hukum. "Karena itu, kami akan memanggil saksi lain yang bisa mendukung pengakuan tersebut," katanya.
Aziz menjelaskan, keaslian alat bukti yang dimiliki Hasto juga perlu diuji di laboratorium forensik. Jika seluruh alat bukti dan keterangan Hasto gagal membuktikan tudingan itu, kata Aziz, bisa saja Hasto terancam sanksi pidana pencemaran nama baik. "Kalau nanti keterangan Hasto tidak didukung alat bukti, kasus ini akan ditutup karena akurasinya tidak tepat. Konsekuensinya, dia bisa dianggap memfitnah dan mendegradasi kredibilitas KPK," ujarnya.
Saat ini, kata Aziz, DPR belum berencana membentuk panitia kerja untuk mendalami persoalan itu. Namun, kata Aziz, kasus ini menjadi perhatian utama lantaran menyangkut institusi penegak hukum, yakni KPK dan Polri. "Jadi jangan dianggap sepele. Karena KPK dan Polri itu dilindungi undang-undang. Kami di Komisi Hukum berkewajiban menjaga KPK, Polri, maupun Kejaksaan. Pihak mana pun yang berniat mengganggu harus kami cegah," ujar anggota Fraksi Golkar itu.
RIKY FERDIANTO