Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antasari Ajukan Lagi Uji Materi Soal PK

image-gnews
Mantan ketua KPK, Antasari Azhar berpose dengan buku terbarunya,
Mantan ketua KPK, Antasari Azhar berpose dengan buku terbarunya, "Antasari Azhar: Saya dikorbankan " di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 4 Februari 2015. Buku tersebut berisi kasus yang menimpanya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar kembali meminta uji materi terhadap pasal permohonan peninjauan kembali (PK). Menurut Boyamin Saiman, pengacara Antasari, uji materi diajukan terhadap Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung. ”Pasal yang diujimaterikan adalah Pasal 66 UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 UU Kekuasaan Kehakiman,” ujar Boyamin saat dihubungi, Kamis, 5 Februari 2015.

Ini kedua kalinya Antasari meminta uji materi terhadap pasal permohonan PK. Dua tahun lalu, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu mengajukan uji materi terhadap Pasal 268 ayat 3 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali. Pada Maret 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Antasari. MK membatalkan pasal tersebut.

Namun ironis, putusan MK dengan nomor 34/PUU-XI/2013 itu malah dimanfaatkan para terpidana narkotik yang akan dihukum mati untuk mengulur waktu eksekusi. Kejaksaan Agung pun sempat menunda pelaksanaan eksekusi mati hingga putusan MK keluar. Tapi, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa, mengacu pada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung, permohonan PK hanya boleh satu kali.

Boyamin mengatakan Antasari gerah melihat putusan MK disalahgunakan para terpidana narkotik. ”Antasari kesal. Dia yang mengajukan uji materi, tapi bukan dia yang merasakan manfaatnya. Malah hak PK lebih dari sekali itu belum ia gunakan,” kata Boyamin.

Meski begitu, Boyamin mengatakan, siapa pun berhak mengajukan PK lebih dari sekali. Karena itu, dia menyiapkan permohonan uji materi terhadap UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung. Di dalam permohonan uji materi tersebut, Boyamin mengajukan syarat peninjauan kembali boleh lebih dari sekali bila disertai novum baru yang diperkuat ilmu pengetahuan dan teknologi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika permohonan ini dikabulkan, kata dia, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung akan sejalan dengan putusan MK sebelumnya, sekaligus merinci definisi novum. Dengan begitu, kata dia, terpidana mati kasus narkotik tidak bisa mengajukan PK jika tidak menyertakan novum yang diperkuat ilmu pengetahuan dan teknologi. ”Putusan MK terdahulu mempertegas asas keadilan, tapi uji materi ini untuk asas manfaat,” kata Boyamin.  Dia memastikan permohonan uji materi tersebut segera didaftarkan. ”Berkas sudah 90 persen siap. Paling lambat akhir Februari,” ujarnya.

Adapun hakim agung Suhadi mempersilakan pihak Antasari meminta uji materi UU Mahkamah Agung. Menurut hakim yang menyusun surat edaran pembatasan PK tersebut, mengajukan uji materi adalah hak setiap warga negara. ”Nanti MK yang menimbang permohonan uji materi itu bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Suhadi.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengaku baru mengetahui bahwa pihak Antasari bakal mengajukan uji materi terhadap pasal PK.

ISTMAN M.P.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

42 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

50 menit lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

1 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

7 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

8 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

10 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

18 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

19 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

19 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.