TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar kembali meminta uji materi terhadap pasal permohonan peninjauan kembali (PK). Menurut Boyamin Saiman, pengacara Antasari, uji materi diajukan terhadap Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung. ”Pasal yang diujimaterikan adalah Pasal 66 UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 UU Kekuasaan Kehakiman,” ujar Boyamin saat dihubungi, Kamis, 5 Februari 2015.
Ini kedua kalinya Antasari meminta uji materi terhadap pasal permohonan PK. Dua tahun lalu, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu mengajukan uji materi terhadap Pasal 268 ayat 3 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali. Pada Maret 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Antasari. MK membatalkan pasal tersebut.
Namun ironis, putusan MK dengan nomor 34/PUU-XI/2013 itu malah dimanfaatkan para terpidana narkotik yang akan dihukum mati untuk mengulur waktu eksekusi. Kejaksaan Agung pun sempat menunda pelaksanaan eksekusi mati hingga putusan MK keluar. Tapi, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa, mengacu pada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung, permohonan PK hanya boleh satu kali.
Boyamin mengatakan Antasari gerah melihat putusan MK disalahgunakan para terpidana narkotik. ”Antasari kesal. Dia yang mengajukan uji materi, tapi bukan dia yang merasakan manfaatnya. Malah hak PK lebih dari sekali itu belum ia gunakan,” kata Boyamin.
Meski begitu, Boyamin mengatakan, siapa pun berhak mengajukan PK lebih dari sekali. Karena itu, dia menyiapkan permohonan uji materi terhadap UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung. Di dalam permohonan uji materi tersebut, Boyamin mengajukan syarat peninjauan kembali boleh lebih dari sekali bila disertai novum baru yang diperkuat ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jika permohonan ini dikabulkan, kata dia, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung akan sejalan dengan putusan MK sebelumnya, sekaligus merinci definisi novum. Dengan begitu, kata dia, terpidana mati kasus narkotik tidak bisa mengajukan PK jika tidak menyertakan novum yang diperkuat ilmu pengetahuan dan teknologi. ”Putusan MK terdahulu mempertegas asas keadilan, tapi uji materi ini untuk asas manfaat,” kata Boyamin. Dia memastikan permohonan uji materi tersebut segera didaftarkan. ”Berkas sudah 90 persen siap. Paling lambat akhir Februari,” ujarnya.
Adapun hakim agung Suhadi mempersilakan pihak Antasari meminta uji materi UU Mahkamah Agung. Menurut hakim yang menyusun surat edaran pembatasan PK tersebut, mengajukan uji materi adalah hak setiap warga negara. ”Nanti MK yang menimbang permohonan uji materi itu bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Suhadi.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengaku baru mengetahui bahwa pihak Antasari bakal mengajukan uji materi terhadap pasal PK.
ISTMAN M.P.