TEMPO.CO, Jakarta - Wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menaikkan gaji PNS di Ibu Kota berdampak dapat merugikan pegawainya. Tanti (bukan nama sebenarnya), 42 tahun, pegawai kantor wali kota Jakarta Pusat mengatakan kini dirinya tak bisa dapat ongkos murah.
"Saya dibanderol ongkos ojek lebih tinggi, katanya karena saya pegawai Ahok," kata dia yang ditemui Tempo di daerah Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2015.
Menurut Tanti, biasanya dia naik ojek dari depan perumahannya menuju tempat tinggalnya hanya Rp 10.000. Tapi, tukang ojek tersebut langsung mematok harga Rp 15.000 karena melihatnya berpakaian seragam PNS. "Ibu kan sudah mau naik gaji, masa pelit," kata dia menirukan tukang ojeknya tersebut.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi Tanti. Pasalnya, jika semua sopir angkutan umum atau pedagang lainnya berbuat hal sama, dia merasa diperlakukan tak adil dengan pembeli lain yang tak berseragam PNS. "Padahal, mereka (pedagang dan sopir angkot) tak tahu poin yang naik adalah tunjangan kinerja dinamis," kata dia.
Dia mengatakan, poin TKD tak bisa disamaratakan dengan tunjangan yang biasa dia dapatkan setiap bulannya. Hal ini dikarenakan TKD adalah poin per individu yang dinilai berdasarkan kinerja pegawai selain pekerjaan wajib di dalam kantor. "Kalau kami tak ada proyek khusus di luar, ya kami tak ada poin TKD," kata dia.
Karena itu, dia mengatakan seharusnya masyarakat yang tak tahu soal TKD ini tak langsung percaya dengan kabar bahwa gaji PNS DKI akan naik. Lagi pula, uang TKD juga hanya akan turun tiga bulan sekali. "Jadi, bisa saja gaji kami tak berubah, tergantung ada program yang dijalankan atau tidak."
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Selasa, 3 Februari 2015, membahas sistem penggajian pegawai negeri sipil bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Balai Kota Jakarta. "Kami mau bahas soal sistem gaji sel PNS di Indonesia," kata dia.
Menurut Ahok, Presiden Joko Widodo meminta salah satu provinsi di Indonesia dijadikan model dalam hal penghitungan gaji PNS. "Nah model itu ada hitungannya sendiri tapi bukan hanya soal kenaikkan gaji," kata dia.
DKI Jakarta mulai tahun ini menerapkan sistem penghitungan gaji PNS yang baru. Para abdi negara di Jakarta bisa mendapatkan gaji sangat besar, karena ada pemberian tunjangan kinerja daerah yang diukur berdasarkan prestasi mereka. "Ini bisa jadi percontohan buat daerah lain, bahwa pemberian tunjangan dihitung dari kinerja, jadi bisa lebih hemat."
Menurut Ahok, ke depannya, belanja pegawai di pemerintah daerah akan dibatasi. "Disesuaikan dengan besaran APBD-nya," kata dia. "Kalau daerah yang APBD-nya kecil, maka belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 30 persen."
YOLANDA RYAN ARMINDYA