TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara, mengatakan pemusnahan uang kartal, yaitu uang kertas dan logam dilakukan sesuai PBI nomor 14/7/PBI/2012 pada 27 Juni 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
"Yaitu, uang sebagai kebutuhan masyarakat harus dalam kondisi layak edar," kata Tirta di Bank Indonesia, Rabu, 4 Februari 2015.
Tirta mengatakan uang yang masuk ke BI akan dihitung kembali dan disortir mana yang tidak layak pakai kembali. Selain itu, pemusnahan uang tersebut dilakukan sehari-hari. "Jadi tidak dikumpulkan terus dilakukan per tahun," kata dia.
Kegiatan pemusnahan dan penyediaan uang dilakukan sehari-hari di kantor pusat BI maupun di kantor perwakilan BI yang ada di daerah. "Jadi setiap hari bisa saja ada pemusnahan dan itu dibuat berita acaranya," ujar Tirta. Pemusnahan uang tersebut juga akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan setiap tiga bulan sekali.
Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto, mengatakan kriteria uang kartal yang tidak layak edar terdapat dalam tiga kategori. Pertama, uang lusuh, yaitu uang yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan.
Kedua, uang rusak adalah uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan lainnya. Ketiga, uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Untuk kasus uang palsu, Eko mengatakan uang palsu bukan BI yang memusnahkan. "Uang palsu milik atau hak polisi," ujar dia. Beberapa waktu lalu memang pernah uang palsu dimusnahkan di BI tapi BI hanya sebagai fasilitator karena polisi meminjam mesin penghancur milik BI.
Akan tetapi, akan ada dari uang palsu tersebut di BI untuk diteliti. "Jadi BI minjam dari kepolisian," kata Eko. Uang palsu tersebut nantinya akan diteliti jenis pemalsuan seperti apa, beredar di daerah mana, dan lainnya. Sehingga nantinya dapat menjadi data untuk diselidiki pengedaran uang palsu tersebut.
ODELIA SINAGA