TEMPO.CO, Jakarta - Inggris berusaha menyelamatkan warganya yang terancam hukuman mati di Indonesia. Menteri Luar Negeri Inggris Philip Hammond menyatakan kecaman terhadap pelaksanaan hukuman mati dalam lawatannya yang pertama ke Jakarta, Rabu, 4 Februari 2015.
"Kami menegaskan sikap Inggris dan Uni Eropa pada umumnya yang menentang hukuman mati," kata Hammond dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi di Gedung Pancasila, Jakarta.
Sikapnya itu kemudian ditulis lewat akun Twitter-nya @PHammondMP. "Di Indonesia menyampaikan penolakan UK terhadap hukuman mati bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Luar Negeri Ibu Retno."
Menlu RI membenarkan bahwa Hammond menyampaikan keprihatinannya soal hukuman mati. Namun Retno menegaskan kepada siapa saja yang menyampaikan keprihatinan semacam itu, dirinya akan menjelaskan kebijakan Indonesia terhadap kejahatan narkoba, baik dari aspek kedaruratan maupun hak-hak hukum yang diterima dan diberikan kepada setiap orang.
"Sikap kita konsisten. Setiap kali ada negara yang menyampaikan concern-nya, kita jelaskan posisi yang sama," ujar Menlu Retno.
Kepada wartawan BBC yang mempertanyakan apakah hukuman mati akan menjadi masalah diplomatik yang pelik bagi Indonesia, Retno menegaskan bahwa tugasnya sebagai diplomat adalah menjelaskan kebijakan pemerintah. "Dan saya sudah melakukan hal tersebut, dan saya akan menjelaskan kepada dunia mengenai kebijakan Indonesia terkait dengan kejahatan narkoba," tutur Retno.
Satu warga negara Inggris yang terancam dieksekusi mati adalah Lindsay June Sandiford, 59 tahun. Dia ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 19 Mei 2012 karena membawa kokain seberat 4,8 kilogram. Sandiford divonis hukuman mati pada Januari 2013.
NATALIA SANTI