TEMPO.CO , Bandung: Sejumlah pedagang pakaian impor bekas di Pasar Cibadak Mall Gede Bage, Bandung, mengeluhkan rencana pemerintah melarang impor pakaian bekas. Pasar yang lebih dikenal dengan sebutan Cimol ini adalah sentra pakaian bekas terbesar di Bandung.
"Kami keberatan kalau usaha jualan pakaian bekas ini harus ditutup," ujar Igun Gunawan, 31 tahun, salah satu pedagang pakaian bekas impor di Gede Bage, Kamis, 5 Februari 2015.
Menurut Igun larangan penjualan impor pakaian bekas itu adalah upaya menekan pedagang barang bekas yang kini banyak peminatnya. "Mungkin karena banyak pabrik garmen yang tersaingi dengan para pedagang barang bekas impor yang harga barangnya jauh lebih murah, jadi ada isu tentang pelarangan itu," ujarnya.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan akan bersikap tegas melarang impor baju bekas. Impor komoditas ini memang sudah lama tak diperbolehkan.
Dalam akun Twitternya, Rabu, 4 Februari 2015, Rachmat mengajak masyarakat ikut menjaga kehormatan bangsa dengan tidak membeli pakaian impor bekas. “Mari kita jaga harkat martabat bangsa. Masak kita mau memakai bra dan celana dalam bekas bangsa lain?,” ia menuliskan.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur sejak 1982 melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Namun, penegakan hukum atas larangan ini masih lemah.
Pakaian impor leluasa masuk ke pasar Indonesia. Selain Cimol, sejumlah daerah memiliki sentra baju bekas. Di Jakarta, penjualan baju bekas terbesar berada di Pasar Senen.
AMINUDIN