TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa melakukan aksi di Tambora. Ketiga pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak sepuluh kali sepanjang Desember 2014 hingga Februari 2015.
"Pelaku kami tangkap pada 5 Februari 2015 pukul 06.30," kata Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Deddy Tabrani.
Berawal dari laporan korban bernama Nur Cholis, 26 tahun, warga Depok, polisi mencari keberadaan pelaku. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Mio pada 2 Januari 2015.
Ketiga tersangka bernama Januari, 23 tahun, Arifin (18), dan Raka Widianto (18), sementara satu orang lagi bernama Ali masih buron. Januari dan Ali biasa beroperasi di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Januari dan Ali diduga sebagai pencuri sepeda motor milik Nur Cholis di Jembatan Besi pada pukul 03.00. Sepeda motor berpelat nomor B-6924-BXH tersebut diambil dengan menjebol kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Tersangka menjual barang curian di Jembatan Besi dengan mengganti badan sepeda motor menggunakan sepeda motor hasil curian di Daan Mogot. Sepeda motor ini dijual seharga Rp 1 juta kepada Arifin dan dijual kepada Raka Widianto seharga Rp 1.200.000. Barang bukti yang disita oleh Polsek Tambora adalah empat unit sepeda motor dan tiga macam ukuran kunci letter T.
Nur Cholis, korban, menuturkan kepada Tempo dirinya kehilangan sepeda motor matik Yamaha Mio pukul 03.30. Sepeda motor itu diparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Pada 4 Februari, saat hendak bermain futsal, seorang rekannya melihat sepeda motor Nur Cholis yang dicuri itu melintas. "Itu langsung dikejar, kejadiannya pukul 15.30 lalu dilaporkan ke Polsek Tambora," katanya.
DINI PRAMITA