TEMPO.CO, Bekasi - Tim Reserse Kepolisian Resor Bekasi Kota melumpuhkan empat dari delapan pelaku pencurian dan perampokan dengan modus mengempeskan ban mobil korban. Pelaku ditangkap ketika sedang bagi-bagi hasil kejahatan. ”Kami langsung gerebek mereka di depan rumah sakit Tamrin, Cileungsi, Bogor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda, Jumat, 6 Februari 2015.
Ujang mengatakan, kedelapan pelaku tersebut adalah Dedi, 35 tahun, Alwi (21), Bani (21), Indra (32). Adapun yang ditembak kakinya adalah Sunardi, 27 tahun, Anton (28), Toni (27), dan Agung (23).
Dia menuturkan, para tersangka dibekuk pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Ujang menuturkan, sekitar satu jam sebelum penangkapan, para pelaku yang dikenal dengan sebutan kelompok asal Palembang ini menggasak uang nasabah Bank Mandiri, Toim, 35 tahun di Jatiwarna, Pondok Melati. Korban harus kehilangan uang tunai Rp 70 juta yang baru saja diambil. ”Modusnya kempes ban,” kata Ujang.
Adapun cara yang dilakukan, Ujang menjelaskan, para pelaku berbagi tugas. Satu pelaku mencari calon korban di dalam bank, kemudian memberitahukan kepada rekannya di luar bank. Pelaku lalu mengawasi kendaraan yang digunakan. Setelah tahu mobil yang digunakan, ”Pelaku menancapkan paku ke ban mobil korban,” kata dia.
Ujang mengatakan seorang pelaku kemudian membuntuti korban hingga ban mobilnya kempes. Saat itulah, seorang berperan memberitahukan kepada korbannya. Setelah korban turun, pelaku berikutnya beraksi, yakni membuka pintu mobil dan mengambil tas berisi uang.
Seusai kejadian itu polisi bergerak cepat. Hasilnya, polisi mendapati pelaku tengah membagi-bagikan hasil kejahatannya di depan rumah sakit di Cileungsi, Bogor. Dari sebelas pelaku, delapan di antaranya tertangkap. ”Empat tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri,” kata Ujang.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 6,8 juta, delapan sepeda motor, 14 paku buatan dari jari-jari payung yang ujungnya sudah pipih, pisau cutter, delapan telepon seluler, satu gerinda, enam tas, tiga kartu ATM, 5 senjata tajam jenis golok.
Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Bekasi Kota, dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancamannya tujuh tahun penjara. ”Tiga orang masih dikejar,” ujar Kepala Polresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Rudi Setiawan.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Bekasi, Bogor, dan Jakarta. Sasarannya korban yang mengambil uang minimal Rp 50 juta di bank tanpa ada pengawalan polisi. ”Mereka juga tidak segan melukai apabila aksinya kepergok korban,” kata Rudi.
ADI WARSONO