TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum mengusulkan agar mantan terpidana diperbolehkan menjadi calon dalam pemilihan kepala daerah. Usulan ini tercantum dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang belum disahkan. "Tentu ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi," kata anggota KPU Jawa Tengah, Wahyu Setiawan, di Semarang, Jumat, 6 Pebruari 2015.
Syarat bagi bekas terpidana dapat mencalonkan diri di antaranya telah melewati masa lima tahun setelah dinyatakan bebas secara penuh. Selain itu, ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun serta tidak ada putusan hakim di pengadilan yang mencabut hak politiknya. Saat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, bekas terpidana juga mesti membuat surat pernyataan bahwa dirinya bekas terpidana dan diumumkan di media massa.
Wahyu menegaskan bahwa aturan ini masih sebatas rencana. Sebab, PKPU yang bakal digunakan KPU sebagai aturan main pilkada harus melalui mekanisme konsultasi dengan Komisi II DPR. "Karena konsultasi dengan DPR belum dilakukan, PKPU masih bersifat rancangan yang belum bisa pasti diberlakukan," tutur Wahyu. Dia belum tahu kapan PKPU ini akan selesai dikonsultasikan dengan DPR.
Dalam rancangan PKPU juga ada aturan yang membatasi politik dinasti dalam pemilihan kepala daerah. Misalnya, jika seorang kepala daerah masa kerjanya habis dan tidak bisa maju lagi lalu mengajukan istri atau anaknya, itu tidak diperbolehkan. "Kecuali setelah jeda beberapa periode," kata Wahyu.
Aturan ini diberlakukan guna membatasi ruang gerak tumbuhnya politik dinasti. Namun Wahyu mengakui bahwa aturan seperti ini juga menimbulkan polemik. Misalnya, ujar dia, ada yang berpendapat, aturan itu cenderung membatasi hak asasi manusia dalam memiliki hak dipilih dan hak memilih.
ROFIUDDIN