TEMPO.CO, Jakarta - Nama Jero Wacik bakal kembali diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Sebab, Komisi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi Jero ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Jero sebelumnya sudah menyandang status tersangka. Pada 3 September 2014, pria kelahiran Bali itu dijadikan tersangka ketika sedang menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral—jabatan setelah menjadi Menteri Kebudayaan.
KPK menggunakan Pasal 12 e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP untuk menjerat Jero sebagai tersangka sebelumnya.
Pasal-pasal itu berkaitan dengan pemerasan alias menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Perbuatan Jero di Kementerian Kebudayaan diduga sama dengan di Kementerian Energi. "Modusnya mengutak-atik dana operasional menteri," kata seorang pejabat KPK.
KPK menduga Jero memeras dengan menghimpun dana operasional dari anggaran Kementerian Energi dan rekanan serta menggelar rapat fiktif sepanjang 2012-2013. Akibatnya, negara ditaksir rugi hingga Rp 9,9 miliar.
Jero belum berhasil dimintai konfirmasi terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan. Adapun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengaku belum mengetahui mengenai penetapan tersangka untuk Jero. "Nanti saya cek dulu," kata Priharsa.
MUHAMAD RIZKI