Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md. Sebut Kasus Bambang KPK Mengancam MK

Editor

Anton Septian

image-gnews
Mahfud MD. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mahfud MD. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. menilai proses sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010 berlangsung sesuai dengan hukum acara. Karena itu, dia khawatir kasus yang kini menjadikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka itu bisa membahayakan keberadaan MK.

"Itu mengancam MK juga secara enggak langsung," ujar Mahfud di gedung KPK, Jumat, 6 Februari 2015. 

Menurut dia, semua saksi sudah disumpah terlebih dulu saat dimintai keterangan. Namun, setelah bersidang, ada beberapa saksi disuruh datang ke notaris dan mengaku telah membuat kesaksian yang tidak benar.

"Nanti kalau seluruh perkara akan begitu. Padahal sidangnya sudah benar. Orang jadi takut bersaksi nantinya. Orang yang beperkara kalau sudah kalah nanti ke notaris aja, lalu panggil saksinya suruh ngaku. Kan, celaka kalau begitu," kata Mahfud.

Dia mengaku sudah membicarakan proses sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat dengan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Mahfud juga telah meminta Badrodin agar kasus ini diselesaikan dengan baik dan tanpa ada konflik.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka karena mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu. Saat itu Bambang Widjojanto menjadi pengacara pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Ia didampingi kuasa hukum lain, yakni Iskandar Sonhadji, Diana Fauziah, dan Hermawanto. Sebagai pemohon, mereka meminta agar MK memenangkan kliennya dengan argumen telah terjadi pelanggaran masif, sistematis, dan terstruktur di sejumlah kecamatan pada pemilihan 5 Juni 2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kubu Ujang-Bambang memohon MK mengoreksi keputusan KPU daerah yang memenangkan lawannya. Ujang-Bambang hanya mendapat 55.281 suara. Adapun lawannya, pasangan Sugianto-Eko Soemarno, memperoleh 67.199 suara.

MK mengabulkan permohonan itu dengan amar putusan: mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dan memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Alasannya, Sugianto-Eko dinyatakan melakukan pelanggaran sangat serius yang membahayakan demokrasi, serta mencederai prinsip hukum dan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.

Setelah dibacakan putusan, 3 dari 68 saksi Ujang membelot ke kubu Sugianto dan mencabut keterangannya saat bersidang. Tiga orang ini menyatakan di bawah akta notaris telah diarahkan oleh kubu Ujang untuk memberikan kesaksian palsu. 

Sugianto lalu menjadikan pengakuan tiga orang itu sebagai bukti melaporkan Ujang ke Bareskrim Polri. Setelah melalui proses penyidikan, kasus itu ditutup karena dianggap tak ada bukti yang cukup. Namun, pada 19 Januari 2015, Sugianto kembali melapor ke Bareskrim dengan tuduhan yang sama. Selang empat hari, Polri langsung menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

5 jam lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

MK hanya mendalami 14 dokumen sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

12 jam lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

Bahlil meyakini amicus curiae yang dimohonkan sejumlah pihak tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.


Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

13 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Pakar menyebut MK kemungkinan akan membuat amar baru ketimbang mengabulkan gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar.


Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

15 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

Amicus curiae merupakan upaya untuk memberikan hakim pemikiran alternatif saat mempertimbangkan hal-hal dalam memutus perkara.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

16 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

17 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

17 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

18 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

18 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.