TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan memprioritaskan untuk mengeksekusi terpidana mati asal Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa. Pada Februari ini, Kejaksaan Agung berencana melaksanakan eksekusi mati gelombang kedua.
"Tentunya jadi prioritas karena dari balik penjara pun dia berulang kali mengendalikan peredaran narkotik. Tidak bisa dibiarkan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat, 6 Februari 2015.
Meski begitu, Prasetyo menyebutkan salinan grasi Sylvester belum diterima oleh Kejaksaan. Kejaksaan akan menunggu semua masalah hukum Sylvester selesai sebelum menentukan tanggal eksekusi. Prasetyo memastikan eksekusi Sylvester tidak akan ditunda. "Biar pengedar lain tahu tidak ada ampun bagi mereka," tutur Prasetyo.
Sylvester adalah terpidana mati kasus narkoba yang dibui di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan sejak 2004. Walau dibui, Sylvester bersama kawannya satu penjara, Andik, tetap mampu mengendalikan jaringan narkotik di Papua Nugini, Surabaya, dan Jakarta.
Badan Narkotika Nasional pun merekomendasikan nama Sylvester untuk jadi prioritas eksekusi.
Eksekusi gelombang kedua sendiri masih belum dipastikan tanggal pelaksanaannya. Prasetyo menyatakan eksekusi gelombang kedua telah memasuki tahap pelaksanaan putusan. Pemberitahuan kepada kedutaan besar negara asal terpidana mati pun sudah disampaikan.
Dari total 17 terpidana yang ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Joko Widodo, enam di antaranya telah dieksekusi pada Januari lalu di Nusa Kambangan dan Boyolali. Eksekusi gelombang kedua direncanakan berlangsung pada bulan ini.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA