TEMPO.CO, Makassar - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap komplotan pengedar uang palsu di Jalan Hertasning Baru, Panakkukang, Makassar, Jumat, 6 Februari 2015. Lima orang itu ditangkap dengan barang bukti ratusan lembar uang palsu dalam mata uang rupiah dan asing.
"Semua pelaku yang diduga pengedar uang palsu ini masih diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi, Jumat, 6 Februari 2015. Mereka adalah Muh. Arfandi, 44 tahun; Ilhamsyah alias Ilo (47); Albert (53); Bahtiar (53); dan Abu Tahir (55).
Bahtiar, Abu Tahir, dan Ilhamsyah berprofesi sebagai wiraswasta. Arfandi adalah penjual coto dan Albert berstatus pegawai negeri sipil di Kabupaten Maros. Semua pelaku ini berdomisili di Kota Makassar.
Barang bukti berupa uang palsu yang disita antara lain empat lembar uang Indonesia Rp 100 ribu yang belum digunting, empat lembar Rp 100 ribu, sebelas lembar uang Arab Saudi 20 ribu riyal, 1 lembar uang Pakistan seribu rupee, 1 lembar uang Iran (rial) 5 ribu, 1 lembar uang Iran 100 ribu rial, 4 lembar uang Mesir 5 pound, 5 lembar uang Malaysia 1 ringgit, dan 1 lembar uang Libya 20 dinar.
Selain itu, terdapat 1 lembar uang Oman 100 rial, 2 lembar uang Oman 50 rial, 100 lembar uang Kamboja 500 riel, dan 600 lembar uang Brazil 5 ribu real. Juga ditemukan 100 lembar mata uang yang belum diketahui dari negara mana. Mata uang itu bergambarkan kuda dengan nilai 50. "Semua itu diduga mata uang palsu," tutur Endi.
Selain menyita ratusan mata uang nasional dan asing yang diduga palsu, Endi mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa satu mobil dengan nomor polisi DD-213-AN, satu alat tes mata uang, dan empat telepon seluler. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelima pelaku itu mendapatkan uang palsu tersebut dari orang lain.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Komisaris Agus Khaerul, mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai uang palsu itu. Pasalnya, kelima pelaku yang disinyalir sebagai pengedar uang palsu itu masih menjalani pemeriksaan. "Kita periksa dulu," ucap mantan Kepala Polsek Mamajang ini.
TRI YARI KURNIAWAN