TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Mariani Soemarno mencabut surat hasil keputusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat mengenai perubahan usulan Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal itu dilakukan Rini atas arahan Komisi VI yang membidangi BUMN.
Menurut Rini, usulan Komisi untuk mencabut surat tersebut layak dikedepankan. Sebab, keputusan Badan Anggaran dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Seharusnya usulan angka di Banggar (Badan Anggaran) dari Komisi dulu," kata Rini saat melakukan rapat kerja dengan ruang Komisi BUMN, Kamis malam, 5 Februari 2015.
Dalam rapat dengan Badan Anggaran sebelumnya, tiga perusahaan pelat merah, yakni PT Bank Mandiri, PT Krakatau Steel, dan PT RNI, diputuskan tidak mendapat suntikan modal dari negara setelah Badan Anggaran DPR menolak usulan pemerintah tersebut. Usulan PMN, yang awalnya sebesar Rp 48 triliun, hanya disetujui Rp 40 triliun.
Sebagai gantinya, ada tiga BUMN yang sebelumnya tidak mendapatkan prioritas suntikan modal akhirnya mendapatkannya, yakni PT PLN sebesar Rp 5 triliun, serta PT Askrindo dan Perum Jamkrindo masing-masing Rp 1 triliun. Adapun usulan PMN PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, sebesar Rp 7 triliun, hanya disetujui Rp 3,5 triliun.
Penarikan surat tersebut membuat pembahasan kembali pada usulan semula. Artinya, usulan PMN tetap pada angka Rp 48 triliun untuk 35 BUMN tersebut. Sedangkan tiga BUMN yang dalam sidang Banggar sebelumnya diputuskan tak mendapatkan PMN akan kembali menjalani pembahasan.
Rapat yang seharusnya mengesahkan usulan PMN pun terpaksa ditunda hingga pengumuman lebih lanjut. Pembahasan sendiri dihujani interupsi.
Sebagian anggota Komisi menolak untuk menyepakati usulan karena dianggap belum mencerminkan keputusan pleno. "Saat di pleno internal hanya ditanya tentang sikap setiap fraksi, tapi belum ada keputusan," kata Refrizal, anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Senada, anggota Komisi dari PDIP, Aria Bima, pun mempermasalahkan proses pembahasan. Menurut dia, Badan Anggaran seharusnya tak berhak memutuskan sebelum rapat pada tingkat komisi rampung.
Tak hanya itu, menurut Aria, Komisi juga masih mempermasalahkan usulan PMN yang diberikan kepada PT Perkebunan Nusantara III. Usulan PMN terhadap perusahaan holding perkebunan tersebut patut dikaji ulang. Dia menilai usulan itu berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014. "Di sana disebutkan, kalau holding, yang ditaati hanya undang-undang PT, bukan BUMN," katanya.
Forum akhirnya menyepakati untuk menunda pembahasan hingga ada pengumuman selanjutnya. "Dinyatakan ditunda, namun kami juga terbatas waktu, sekitar sepekan lagi," kata Ketua Komisi Ahmad Hafidz.
FAIZ NASHRILLAH