TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sepakat jika pajak bumi dan bangunan (PBB) dihapus, terutama bebas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan rumah pertama. "Untuk pertama kali beli tanah, misalnya, harusnya bebas BPHTB," katanya di Balai Kota, Kamis, 5 Februari 2015.
Namun, untuk dijual kembali, harus bayar pajak. Bahkan Ahok ingin pembayaran pajaknya dua kali lipat. "Anda jual kena dua kali. Jadi, begitu Anda jual, harus bayar," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Begitu juga dengan bangunan yang peruntukannya bisnis dan usaha, Ahok menuturkan pemiliknya tetap bayar PBB. "Mesti bayar gimana di lapangannya," tuturnya.
Ahok mengklaim isu penghapusan PBB muncul sejak dirinya menjadi anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya yang melempar isu itu," katanya. Pemerintah menginginkan penghapusan PBB. Rencana tersebut pun telah diamini oleh DPR.
ERWAN HERMAWAN