Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bus Mercy Hibah Dato Sri Tahir Harus Penuhi 5 Ini

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta, Ahok (kiri), bersama ketua Yayasan Tahir Foundation, Dato Sri Dr Tahir, menaiki bus tingkat baru di silang Monas, Jakarta, 10 Desember 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Gubernur DKI Jakarta, Ahok (kiri), bersama ketua Yayasan Tahir Foundation, Dato Sri Dr Tahir, menaiki bus tingkat baru di silang Monas, Jakarta, 10 Desember 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubunganmengatakan ada lima aspek yang harus dipenuhi terkait hibah bus tingkat oleh Tahir Foundation kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Pertama, harus mengikuti peraturan perundang-undangan negara tujuan (ketentuan internasional)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono dalam siaran persnya yang dterima Tempo, Jumat, 7 Februari 2015.

Dia mengatakan itu setelah pihaknya mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi permasalahan bus tingkat Mercedez-Benz di Kementerian Perhubungan, Jumat, 7 Februari 2015. Rapat dihadiri antara lain oleh Deputi Gubernur DKI bidang Industri Perdagangan Transportasi Soetanto Soehodho, pihak Mercedes-Benz, Karoseri (Nusantara Gemilang), Tahir Foundation, dan pihak Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).

Dalam pertemuan itu pihak Mercedes Benz mengakui tidak memahani terhadap peraturan tentang persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor di Indonesia. Sementara pihak Karoseri bus tingkat tersebut yaitu Nusantara Gemilang Kudus , mengatakan pihaknya juga mengakui telah lalai untuk mengikuti ketentuan persyaratan teknis laik jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Aspek kedua yang harus dipenuhi, kata Djoko Sasono, kendaraan tersebut harus memiliki kemampuan dan tingkat keselamatan (safety) sesuai kebutuhan. Aspek ketiga, menyesuaikan konstruksi kekuatan jalan yang dituangkan dalam bentuk muatan sumbu terberat (MST) jalan. "Aspek keempat memenuhi aspek efisiensi, dan kelima terkait aspek biaya," kata Djoko.

Persoalan bus hibah ini mencuat setelah Kementerian Perhubungan tak mengeluarkan izin operasi lima bus hibah dari Tahir Foundation milik penguasaha Dato Sri Tahir ini karena masih ragu terhadap keamanan dan keselamatan bus. Alasan lain adalah bus itu tidak memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan tersebu menyebutkan bus tingkat harus dirancang dengan jumlah berat beroperasi (JBB) paling sedikit 21.000 kilogram (21 ton) hingga 24.000 kilogram (24 ton). Sedangkan bus tingkat itu hanya memiliki JBB sebesar 18.000 kilogram atau setara dengan 18 ton.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk bisa diberi izin operasi, Djoko Sasono menawarkan solusi kepada pihak Mercedes Benz dan karoseri agar dapat menambah 1 satu lazy axle atau as di bagian belakang bus dan menambahkan ban di bagian belakang bus. Ban bisa berupa ban tunggal atau ganda. "Jika ditambah ban tunggal maka JBB mobil bus tingkat tersebut meningkat dari yang semula 18 ton menjadi 22 ton dan jika ditambah ban ganda, JBB bus tingkat menjadi 24 ton," kata Djoko.

Sementara, untuk memberikan kepastian hukum yang ada dan mempertimbangkan asas manfaat dana asas keadilan, Djoko meminta Pemerintah Provinsi DKI agar kelima bus itu dilakukan teknis keselamatan dan kelaikan jalan melalui surat permohonan kepada Menteri Perhubungan. Surat itu harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Mercedes Benz atas jaminan keselamatan, surat pengakuan kelalaian dari pihak karoseri Nusantara Gemilang Kudus, dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

8 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

15 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

21 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

25 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

25 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

39 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

42 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

43 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

43 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

45 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?