TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubunganmengatakan ada lima aspek yang harus dipenuhi terkait hibah bus tingkat oleh Tahir Foundation kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Pertama, harus mengikuti peraturan perundang-undangan negara tujuan (ketentuan internasional)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono dalam siaran persnya yang dterima Tempo, Jumat, 7 Februari 2015.
Dia mengatakan itu setelah pihaknya mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi permasalahan bus tingkat Mercedez-Benz di Kementerian Perhubungan, Jumat, 7 Februari 2015. Rapat dihadiri antara lain oleh Deputi Gubernur DKI bidang Industri Perdagangan Transportasi Soetanto Soehodho, pihak Mercedes-Benz, Karoseri (Nusantara Gemilang), Tahir Foundation, dan pihak Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).
Dalam pertemuan itu pihak Mercedes Benz mengakui tidak memahani terhadap peraturan tentang persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor di Indonesia. Sementara pihak Karoseri bus tingkat tersebut yaitu Nusantara Gemilang Kudus , mengatakan pihaknya juga mengakui telah lalai untuk mengikuti ketentuan persyaratan teknis laik jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Aspek kedua yang harus dipenuhi, kata Djoko Sasono, kendaraan tersebut harus memiliki kemampuan dan tingkat keselamatan (safety) sesuai kebutuhan. Aspek ketiga, menyesuaikan konstruksi kekuatan jalan yang dituangkan dalam bentuk muatan sumbu terberat (MST) jalan. "Aspek keempat memenuhi aspek efisiensi, dan kelima terkait aspek biaya," kata Djoko.
Persoalan bus hibah ini mencuat setelah Kementerian Perhubungan tak mengeluarkan izin operasi lima bus hibah dari Tahir Foundation milik penguasaha Dato Sri Tahir ini karena masih ragu terhadap keamanan dan keselamatan bus. Alasan lain adalah bus itu tidak memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan tersebu menyebutkan bus tingkat harus dirancang dengan jumlah berat beroperasi (JBB) paling sedikit 21.000 kilogram (21 ton) hingga 24.000 kilogram (24 ton). Sedangkan bus tingkat itu hanya memiliki JBB sebesar 18.000 kilogram atau setara dengan 18 ton.
Untuk bisa diberi izin operasi, Djoko Sasono menawarkan solusi kepada pihak Mercedes Benz dan karoseri agar dapat menambah 1 satu lazy axle atau as di bagian belakang bus dan menambahkan ban di bagian belakang bus. Ban bisa berupa ban tunggal atau ganda. "Jika ditambah ban tunggal maka JBB mobil bus tingkat tersebut meningkat dari yang semula 18 ton menjadi 22 ton dan jika ditambah ban ganda, JBB bus tingkat menjadi 24 ton," kata Djoko.
Sementara, untuk memberikan kepastian hukum yang ada dan mempertimbangkan asas manfaat dana asas keadilan, Djoko meminta Pemerintah Provinsi DKI agar kelima bus itu dilakukan teknis keselamatan dan kelaikan jalan melalui surat permohonan kepada Menteri Perhubungan. Surat itu harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Mercedes Benz atas jaminan keselamatan, surat pengakuan kelalaian dari pihak karoseri Nusantara Gemilang Kudus, dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan.
AMIRULLAH