TEMPO.CO, Semarang -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial keagamaan Kabupaten Kendal tahun 2009-2010 senilai Rp 1,3 miliar. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Susanto dalam amar putusan yang dibacakan, Senin, 9 Januari 2015. Majelis juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta, serta mewajibkan Nurmarkesi mengembalikan seluruh barang bukti.
Nurmarkesi dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP sebagai dakwaan subsider. Namun dia dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 junto Pasal 18 pada perundangan tindak pidana korupsi.
Meski divonis penjara, majelis tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa. Alasannya, salah satu anggota majelis hakim, Khikmatul Zuhro berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap perlu tidaknya penahanan. Selain itu, sejak kasus ini disidangkan, jaksa penuntut juga tidak memerintahkan penahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kendal yang menuntut Nurmarkesi dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar pengganti kerugian negara Rp 1,274 miliar.
Atas vonis tersebut, di depanmajelis hakim, Nurmarkesi menyatakan akan mengajukan banding. "Saya akan mencari keadilan. Saya banding," kata Nurmarkesi yang juga Ketua Partai Golkar Kendal. Pilihan banding juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula ketika ditemukan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Kabupaten Kendal tahun 2009-2010. Total anggaran bantuan sosial Rp 1,3 miliar, namun sebagian diduga tidak sampai kepada penerima. Menurut terdakwa, seluruh dana bantuan sosial telah disalurkan untuk pembangunan 164 tempat ibadah, 98 lembaga pendidikan keagamaan serta 70 organisasi sosial kemasyarakatan.
SOHIRIN