Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 3 Tahun, Mantan Bupati Kendal Tidak Dibui

image-gnews
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bersama Koordinator ICW Ade Irawan (tengah), Ketua Umum Pemuda PP Muhammadiyah Dahnil Simanjuntak (kedua kanan), Pegiat Anti Korupsi HS Dilon (kanan) dan anggota Pemuda Muhammadiyah saat ikuti deklarasi Berjamaah Lawan Korupsi di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, 8 Februari 2015. ANTARA FOTO
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bersama Koordinator ICW Ade Irawan (tengah), Ketua Umum Pemuda PP Muhammadiyah Dahnil Simanjuntak (kedua kanan), Pegiat Anti Korupsi HS Dilon (kanan) dan anggota Pemuda Muhammadiyah saat ikuti deklarasi Berjamaah Lawan Korupsi di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, 8 Februari 2015. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Semarang -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial keagamaan Kabupaten Kendal tahun 2009-2010 senilai Rp 1,3 miliar. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Susanto dalam amar putusan yang dibacakan, Senin, 9 Januari 2015. Majelis juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta, serta mewajibkan Nurmarkesi mengembalikan seluruh barang bukti.

Nurmarkesi dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP sebagai dakwaan subsider. Namun dia dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 junto Pasal 18 pada perundangan tindak pidana korupsi.

Meski divonis penjara, majelis tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa. Alasannya, salah satu anggota majelis hakim, Khikmatul Zuhro berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap perlu tidaknya penahanan. Selain itu, sejak kasus ini disidangkan, jaksa penuntut juga tidak memerintahkan penahanan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kendal yang menuntut Nurmarkesi dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar pengganti kerugian negara Rp 1,274 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas vonis tersebut, di depanmajelis hakim, Nurmarkesi menyatakan akan mengajukan banding. "Saya akan mencari keadilan. Saya banding," kata Nurmarkesi yang juga Ketua Partai Golkar Kendal. Pilihan banding juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula ketika ditemukan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Kabupaten Kendal tahun 2009-2010. Total anggaran bantuan sosial Rp 1,3 miliar, namun sebagian diduga tidak sampai kepada penerima. Menurut terdakwa, seluruh dana bantuan sosial telah disalurkan untuk pembangunan 164 tempat ibadah, 98 lembaga pendidikan keagamaan serta 70 organisasi sosial kemasyarakatan.

SOHIRIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.