TEMPO.CO, Sorong- Pendukung Brigadir Kepala Labora Sitorus akan berdemonstrasi pada Senin 9 Februari 2015 di Kota Sorong, Papua Barat. Mereka mendesak aparat penegak hukum membebaskan Labora, terpidana kasus penimbunan kayu dan BBM ilegal itu. Labora tak mau dieksekusi kendati telah divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
“Benar, massa pendukung sudah siap. Demo ini akan dilangsungkan di kantor Kejaksaan Negeri Sorong dan Lapas Sorong,” kata Freddy Fakdawer, adik angkat sekaligus juru bicara Labora, pada Sabtu 7 Februari 2015. “Kami minta aparat penegak hukum untuk membatalkan eksekusi, ” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya tak pernah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung yang menetapkan Labora mesti dihukum 15 tahun. “Putusan itu kita hanya dengar lewat media, ini tidak benar namanya,”ucapnya.
Labora Sitorus menolak menjalani hukuman. Polisi dengan harta melimpah ini mengklaim sebagai korban para petinggi yang ia sebut telah merampok hartanya. Kamis petang pekan lalu, Labora menerima Tempo beserta beberapa wartawan lain, di rumahnya di Tampa Garam, Sorong, Papua Barat.
Saat itu ia mengungkapkan antara lain masalah penyitaan aset PT Rotua, perusahaan pengolahan kayu milik Labora. “Saya ini cuma korban, cuma tumbal. Ya, tumbal dari petinggi-petinggi itu. Tidak ada yang membantu saya saat ini. Mereka kan maunya hanya merampok, “ kata Labora
Siapa itu? “Mereka melakukan kejahatan untuk menghilangkan kejahatan yang dilakukan sebelumnya. Apa kejahatan sebelumnya? Yaitu merampok harta PT Rotua sebanyak 119 kontainer dengan nilai Rp 24,7 miliar. Yang terjadi, mereka malah melelang dengan nilai Rp 6,5 miliar. Jadi Rp 18,2 miliar itu ke mana? Masuk sakunya mereka kan, saku penegak hukum itu, ” ujarnya lagi.
Catatan Tempo, Kepolisian Resor Sorong menyita sejumlah aset PT Rotua, perusahaan yang bergerak di bisnis kayu dan truk, yang diduga milik Labora Sitorus, pada Sabtu, 8 Juni 2013, sekitar pukul 10.00 WIT. Tim penegak hukum mengambil sejumlah dokumen PT Rotua dan truk milik Sitorus, anggota Kepolisian Raja Ampat, Papua Barat. "Kami menduga perusahaan itu milik LS," kata Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhard Santoso, Selasa, 11 Juni 2013.
Polisi saat itu juga menghitung jumlah aset PT Rotua di mana ribuan kubik kayu disimpan. Polres Sorong menggandeng Dinas Kehutanan Kota Sorong untuk menghitung aset itu. "Berdasarkan keterangan dari pihak manajemen PT Rotua, luas lahan perusahaan itu kurang-lebih 5 hektare, itu dari pinggir jalan sampai dekat pantai," ujar Harry.
JERRY OMONA I TIM TEMPO