TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ronny Frankie Sompie, mengatakan lembaganya belum menerima rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Rekomendasi itu menyebutkan ada abuse of power saat petugas dari Mabes Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. "Kami belum terima rekomendasi itu," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 8 Februari 2015.
Menurut Ronny, rekomendasi itu bakal ditindak sesuai dengan jalur yang tepat di internal Polri. Namun da menolak berandai-andai, apakah rekomendasi itu akan diinvestigasi secara internal dalam lingkungan Mabes melalui Divisi Profesi dan Pengamanan atau tidak.
"Saya belum tahu harus diapakan. Nanti tunggu arahan dari Wakapolri kalau sudah terima rekomendasi yang dimaksud," tutur Ronny.
Sebelumnya, komisioner Komnas HAM, Nur Kholis, memaparkan hasil investigasi sementara pelanggaran HAM dalam kasus penangkapan Bambang Widjojanto di hadapan Komisi Hukum DPR, pekan lalu. Kesimpulan itu, antara lain, menyebutkan Kepolisian menyalahgunakan wewenang dalam konflik KPK dengan Polri serta menggunakan kekuatan yang melampaui kewajaran (excessive use of power). Komnas HAM juga menganggap penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka bukan kebetulan semata.
Karena itu, Komnas HAM menyatakan bakal mengirimkan rekomendasi hasil investigasi itu ke KPK, Presiden Joko Widodo, dan Polri. Harapan Kholis, rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh internal Kepolisian.
INDRI MAULIDAR