TEMPO.CO, Jayapura - Para pendukung Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun, mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk mengusut ulang kasus penimbunan kayu dan bahan bakar minyak ilegal yang menjerat polisi berpangkat brigadir kepala itu. Mereka mensinyalir penanganan kasus Labora sarat rekayasa.
"Kami minta Joko Widodo membentuk tim independen. Kasus ini penuh rekayasa, orang bersalah dinyatakan bersalah hanya karena mereka ingin merampok hartanya saja," kata koordinator massa, Freddy Fakdawer, seusai berunjuk rasa di depan kantor Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat, Senin, 9 Februari 2015.
Demontrasi pendukung Labora diikuti sekitar 500 karyawan serta warga dari Tempat Garam, Rufei, Sorong Barat. Unjuk rasa yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIT itu turut melibatkan anak-anak kecil dan ibu-ibu rumah tangga.
Pendemo juga membawa sebuah alat berat dan truk besar. Mereka berdiri di atas truk kemudian berorasi bergantian. "Jokowi kalau benar ingin memberantas korupsi dalam tubuh aparat, lihat juga kasus ini. Kasus ini penuh rekayasa dari mereka yang menginginkan harta Labora," ujarnya.
Menurut Freddy, pengusutan kasus Labora janggal sejak awal karena yang bersangkutan tak pernah diperiksa penyidik. Labora juga belum pernah menandatangi berita acara pemeriksaan. "Namun dia divonis dua tahun, kemudian 15 tahun. Ini hukum apa, mau jadi apa negeri ini," ujarnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong Ajun Komisaris Besar Karimudin Ritonga mengatakan pihaknya menerjunkan 600 personel untuk mengamankan jalannya unjuk rasa. "Berlangsung aman dan damai, tidak ada bentrok," katanya.
Sebelumnya, Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf menemukan kepemilikan rekening Labora sebesar Rp 1,2 triliun.
Selanjutnya pada 17 September 2014 Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa sekaligus menolak permohonan Labora. Namun aparat menuduh Labora kabur saat akan dieksekusi, walaupun faktanya ia tinggal di rumahnya di kawasan Tempat Garam.
JERRY OMONA