TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Vietnam, dan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Papua Nugini. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengetuk palu tanda pengesahan RUU.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Raiz menyatakan bahwa komisinya sudah setuju RUU Ekstradisi disahkan menjadi undang-undang. "Pengesahan RUU Ekstradisi bisa dukung penegakan hukum lintas negara," kata Hanafi pada Sidang Paripurna DPR, Senin, 9 Februari 2015.
Menurut Hanafi, perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi ikut membawa efek buruk. Salah satunya, mempermudah seseorang yang terjerat perkara hukum di suatu negara bisa melarikan diri ke negara lain.
"Posisi Indonesia dengan Vietnam dan Papua Nugini sangat strategis, memungkinkan warga negaranya untuk saling melintas," kata Hanafi.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional tersebut, kerja sama ekstradisi mampu mempererat hubungan baik Indonesia dengan kedua negara, terutama soal hukum. Bahkan Hanafi yakin hubungan diplomasi Indonesia dengan Vietnam dan Papua Nugini akan semakin erat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly senang DPR mengesahkan RUU Ekstradisi Indonesia dengan Vietnam dan Papua Nugini. Menurut Laoly, kerja sama ekstradisi tersebut mampu memerangi kejahatan internasional, seperti peredaran narkoba, korupsi, perdagangan manusia, sampai pencurian ikan.
Sebelumnya, pemerintah sempat punya masalah ekstradisi dengan Papua Nugini terkait dengan buron korupsi bernama Djoko S. Tjandra. Djoko divonis bersalah atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 904 miliar. Ia diwajibkan membayar denda Rp 15 juta, dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar disita.
Namun Djoko, yang juga bekas Direktur Utama PT Era Giat Prima, melarikan diri dari Indonesia dengan pesawat carteran melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Buron ini melarikan diri tepat satu hari sebelum Mahkamah Agung memutuskan perkara tersebut.
INDRA WIJAYA