TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya akan menyesuaikan nilai pajak hiburan di DKI Jakarta. Menurut Tjahjo, pajak kesenian tradisional akan dibedakan dengan kesenian internasional.
"Jadi, pajak hiburan untuk kesenian tradisional kami bikin jadi nol persen. Kalau tidak begitu, kesenian tradisional tak akan berkembang," ujar Tjahjo ketika dihubungi, Ahad, 8 Februari 2015.
Tjahjo mengatakan pemerintah masih memungut pajak hiburan kesenian baik lokal maupun internasional. Hiburan lokal, kata dia, dikenai pajak 5 persen, sedangkan hiburan internasional 15 persen.
Menurut Tjahjo, koreksi peraturan daerah ini berlaku mulai Januari 2015. Peraturan ini, kata dia, baru berlaku di DKI Jakarta karena hanya daerah yang dipimpin Basuki Tjahaja Purnama ini yang menyampaikan Rancangan Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri. Tjahjo berjanji akan "menyikat" pajak kesenian di daerah lain jika memang ada. "Kalau ditemukan di daerah lain, akan berlaku juga," katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta Heru Budihartono mengatakan penghapusan pajak hiburan tradisonal tak terlalu mempengaruhi pendapatan asli daerah Jakarta. Namun, kata dia, dengan adanya aturan tersebut, kesenian tradisional harus semakin berkembang.
Baca Juga:
Kata Heru, gedung pertunjukan juga memberikan diskon untuk pementasan kesenian tradisional dan lokal. Heru juga menyarankan pajak kesenian internasional dinaikkan lagi. "Lebih bagus lagi kalau komponen internasional dinaikkan, komponen lokal dikurangi," ujarnya.
TIKA PRIMANDARI