Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Pangkas Pajak Hiburan DKI Jakarta  

Editor

Anton William

image-gnews
Krisdayanti duet dengan Rossa tampil diatas panggung aquatic, dalam Konser Raya 20 tahun Indosiar di Studio 6 Indosiar Jakarta, Minggu malam 11 Januari 2015. Uniknya dalam konser tersebut, dihiasi dengan pertunjukan air mancur dan renang indah. TEMPO/Nurdiansah
Krisdayanti duet dengan Rossa tampil diatas panggung aquatic, dalam Konser Raya 20 tahun Indosiar di Studio 6 Indosiar Jakarta, Minggu malam 11 Januari 2015. Uniknya dalam konser tersebut, dihiasi dengan pertunjukan air mancur dan renang indah. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya akan menyesuaikan nilai pajak hiburan di DKI Jakarta. Menurut Tjahjo, pajak kesenian tradisional akan dibedakan dengan kesenian internasional.

"Jadi, pajak hiburan untuk kesenian tradisional kami bikin jadi nol persen. Kalau tidak begitu, kesenian tradisional tak akan berkembang," ujar Tjahjo ketika dihubungi, Ahad, 8 Februari 2015.

Tjahjo mengatakan pemerintah masih memungut pajak hiburan kesenian baik lokal maupun internasional. Hiburan lokal, kata dia, dikenai pajak 5 persen, sedangkan hiburan internasional 15 persen.

Menurut Tjahjo, koreksi peraturan daerah ini berlaku mulai Januari 2015. Peraturan ini, kata dia, baru berlaku di DKI Jakarta karena hanya daerah yang dipimpin Basuki Tjahaja Purnama ini yang menyampaikan Rancangan Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri. Tjahjo berjanji akan "menyikat" pajak kesenian di daerah lain jika memang ada. "Kalau ditemukan di daerah lain, akan berlaku juga," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta Heru Budihartono mengatakan penghapusan pajak hiburan tradisonal tak terlalu mempengaruhi pendapatan asli daerah Jakarta. Namun, kata dia, dengan adanya aturan tersebut, kesenian tradisional harus semakin berkembang.

Kata Heru, gedung pertunjukan juga memberikan diskon untuk pementasan kesenian tradisional dan lokal. Heru juga menyarankan pajak kesenian internasional dinaikkan lagi. "Lebih bagus lagi kalau komponen internasional dinaikkan, komponen lokal dikurangi," ujarnya.

TIKA PRIMANDARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

34 hari lalu

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

43 hari lalu

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.


GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

45 hari lalu

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.


Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

48 hari lalu

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia