Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nonton Lenong dan Wayang Orang Kini Bebas Pajak

Editor

Anton William

image-gnews
Dua orang anak murid Sanggar Tari dan Lenong Betawi Rumpun Budaya berlatih teater tradisional Betawi, Lenong, di Anjungan DKI Jakarta, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (20/1). Sanggar latihan kesenian asli Betawi ini terbuka untuk umum. TEMPO/Yosep Arkian
Dua orang anak murid Sanggar Tari dan Lenong Betawi Rumpun Budaya berlatih teater tradisional Betawi, Lenong, di Anjungan DKI Jakarta, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (20/1). Sanggar latihan kesenian asli Betawi ini terbuka untuk umum. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya akan menghapus pajak hiburan untuk kesenian tradisional di DKI Jakarta. Menurut Tjahjo, hiburan yang masih ditarik pajak adalah kesenian lokal dan internasional dan hanya berlaku di Ibu Kota.

"Jadi, pajak hiburan untuk kesenian tradisional kami bikin jadi nol persen, kalau tidak begitu, kesenian tradisional tak akan berkembang," ujar Tjahjo ketika dihubungi, Ahad, 8 Februari 2015.

Beberapa kesenian tradisional yang tak lagi dipungut pajak antara lain pertunjukan lenong, Wayang Orang Bharata, dan Sandiwara Miss Tjitjih. Sebelumnya, pertunjukan kesenian tradisional ini dikenakan pajak 15 persen.

Tjahjo mengatakan, pemerintah masih memungut pajak untuk kesenian atau hiburan lokal dan internasional. Untuk hiburan lokal, kata dia, dikenakan pajak sebesar 5 persen, sedangkan hiburan internasional sebesar 15 persen.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mengatakan penghapusan pajak ini sesuai dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo, yakni memajukan kesenian tradisional. Selain kesenian, kegiatan olahraga juga mendapat perlakuan serupa. "Pertandingan olahraga yang sifatnya mencari bibit baru olahragawan tak dikenakan pajak, sedangkan yang bersifat internasional, misal mendatangkan NBA, tetap dikenai pajak 15 persen," ujar Donny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta Heru Budihartono mengatakan selain penghapusan pajak, gedung pertunjukkan juga memberikan diskon untuk kesenian tradisional dan lokal. Bahkan, kata Heru sebaiknya pajak untuk kesenian internasional dinaikkan lagi. "Lebih bagus lagi kalau komponen internasional dinaikkan, komponen lokal dikurangi," ujarnya.

Lebih lanjut Heru mengatakan asas kehati-hatian juga harus diterapkan. Kata dia, jangan sampai pihak asing memanfaatkan peraturan ini dengan berpura-pura membuat sanggar-sanggar kesenian tradisional.

TIKA PRIMANDARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

35 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

41 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

49 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

51 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

55 hari lalu

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

55 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.


GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.


Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

9 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia