TEMPO.CO , Jakarta:- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya akan menghapus pajak hiburan untuk kesenian tradisional di DKI Jakarta. Menurut Tjahjo, hiburan yang masih ditarik pajak adalah kesenian lokal dan internasional dan hanya berlaku di Ibu Kota.
"Jadi, pajak hiburan untuk kesenian tradisional kami bikin jadi nol persen, kalau tidak begitu, kesenian tradisional tak akan berkembang," ujar Tjahjo ketika dihubungi, Ahad, 8 Februari 2015.
Beberapa kesenian tradisional yang tak lagi dipungut pajak antara lain pertunjukan lenong, Wayang Orang Bharata, dan Sandiwara Miss Tjitjih. Sebelumnya, pertunjukan kesenian tradisional ini dikenakan pajak 15 persen.
Tjahjo mengatakan, pemerintah masih memungut pajak untuk kesenian atau hiburan lokal dan internasional. Untuk hiburan lokal, kata dia, dikenakan pajak sebesar 5 persen, sedangkan hiburan internasional sebesar 15 persen.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mengatakan penghapusan pajak ini sesuai dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo, yakni memajukan kesenian tradisional. Selain kesenian, kegiatan olahraga juga mendapat perlakuan serupa. "Pertandingan olahraga yang sifatnya mencari bibit baru olahragawan tak dikenakan pajak, sedangkan yang bersifat internasional, misal mendatangkan NBA, tetap dikenai pajak 15 persen," ujar Donny.
Baca Juga:
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta Heru Budihartono mengatakan selain penghapusan pajak, gedung pertunjukkan juga memberikan diskon untuk kesenian tradisional dan lokal. Bahkan, kata Heru sebaiknya pajak untuk kesenian internasional dinaikkan lagi. "Lebih bagus lagi kalau komponen internasional dinaikkan, komponen lokal dikurangi," ujarnya.
Lebih lanjut Heru mengatakan asas kehati-hatian juga harus diterapkan. Kata dia, jangan sampai pihak asing memanfaatkan peraturan ini dengan berpura-pura membuat sanggar-sanggar kesenian tradisional.
TIKA PRIMANDARI