TEMPO.CO , Jakarta:- Pemerintah pusat menghapus dan menurunkan pajak hiburan tradisional dan lokal di DKI Jakarta. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, terdapat dua skema pajak hiburan.
Tjahjo mengatakan, hiburan tradisional kini tak lagi dipungut pajak. Sebelumnya, kesenian jenis ini dikenakan pajak sebesar 15 persen. Adapun hiburan lokal dan internasional masih dikenakan pajak 5 persen, turun dibandingkan nilai sebelumnya yaitu 15 persen.
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan, pungutan dikenakan untuk jasa penyelenggaraan hiburan yang memungut bayaran dari penonton.
Berikut beberapa jenis hiburan yang akan bebas pajak atau dikurangi pajaknya:
1. Pertunjukkan Tradisional
Hiburan rakyat seperti lenong di Setu Babakan, Wayang Orang Bharata, dan Sandiwara Miss Tjitjih, tergolong kesenian tradisional. Jika sebelumnya penyelenggara pertunjukan ini dikenai pajak 15 persen, kini pungutan itu tidak ada lagi.
Baca Juga:
2. Hiburan Malam dan Kebugaran
Karaoke, kelab malam, pusat kebugaran, panti pijat, refleksi, dan spa tergolong hiburan lokal. Dahulu, hiburan seperti ini dikenai pajak 15 persen. Kini, pemerintah hanya menarik pajak sebesar 5 persen dari hiburan jenis ini.