TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Partai Golkar, Djasri Marin, mengatakan Mahkamah belum menjadwalkan waktu pelaksanaan sidang untuk memutus dualisme kepengurusan yang terjadi di internal partai.
“Sejauh ini kami belum melakukan persiapan apa pun,” ujar Djari saat dihubungi, Senin, 9 Februari 2015.
Menurut Djasri Mahkamah tidak bisa diintervensi oleh salah satu kubu untuk menggelar sidang. Waktu sidang, menurut Djasri, merupakan kesepakatan bersama yang disetujui oleh seluruh anggota Mahkamah.
Mahkamah Partai yang dimaksud adalah yang dipimpin oleh Muladi dan beranggotakan empat orang, yaitu Andi Mattalata, Aulia Rachman, H.A.S. Natabaya, dan Djasri Marin.
Djasri mengatakan sebelum menggelar sidang, Mahkamah terlebih dulu akan menggelar rapat internal. Namun sejauh ini belum ada agenda rapat internal itu. “Nanti kalau sudah disiapkan, baru akan kami panggil para pihak untuk bersidang,” ujar Djasri lagi.
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Pusat versi Musyawarah Nasional Partai Golkar di Ancol, Leo Nababan, mengatakan kubunya bakal mematuhi putusan pengadilan mengenai dualisme kepengurusan partai. Leo optimistis sidang akan digelar pada Selasa, 10 Februari 2015.
Leo menuding Ical sengaja mempengaruhi independensi Mahkamah Partai. Hakim Mahkamah Partai yaitu Muladi, Natabaya, Andi Matalatta, Djasri Marin, dan Aulia Aman Rachman. Saat munas di Bali, Ketua Mahkamah Partai Muladi sempat merapat ke kubu Ical.
Sidang Mahkamah ini merupakan amanat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan gugatan kubu Agung Laksono berstatus niet onvankelijk atau tidak dapat diterima. Majelis hakim beralasan perselisihan yang terjadi adalah masalah internal partai dan harus diselesaikan Mahkamah Partai.
Sebaliknya, Ketua Umum versi Munas Partai Golkar di Bali, Aburizal Bakrie, menolak penyelesaian sengketa dualisme kepemimpinan lewat sidang Mahkamah Partai. Ical kukuh rekonsilasi konflik dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat ia mengajukan gugatan. Ia mengatakan Mahkamah Partai sudah pernah bersidang pada 23 Desember 2014 untuk menyelesaikan konflik beringin ini.
Bagi Ical, amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari tak mengharuskan penyelesaian konflik lewat Mahkamah Partai. Ia menyebutkan tiga putusan pengadilan menyatakan ditolaknya eksepsi penggugat kubu Agung Laksono, pemberhentian perkara, dan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 370 ribu dari penggugat.
IRA GUSLINA SUFA