TEMPO.CO, Batam- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan menenggelamkan kapal eks asing berbendera Thailand pada Senin, 9 Februari 2015. "Bu Susi yang akan kasih komando ," ujar Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, Akhmadon, kepada Tempo, Minggu 8 Februari 2015
Kapal Thailand itu ditangkap oleh Kapal Pengawas pada 30 Oktober lalu. Kapal bernama KM Laut Natuna 28 alias KM. Sudhita ini ditangkap karena mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI) 711, Laut Natuna, pada posisi 010 56.000 LU 1060 49.000 BT. "Dengan menggunakan alat penangkap ikan trawl," ujar Akhmadon.
Kapal yang mengangkut 12 Anak Buah Kapal ini mengelabuhi petugas dengan identitas palsu karena memasang bendera Indonesia. Padahal, kapal tersebut adalah kapal Thailand. Hal ini disebut juga double flagging atau berbendera ganda. Cara ini dilakukan supaya dapat mengecoh petugas pengawas.
Kapal berbobot 80 gross ton ini, juga memakai dua nama yang berbeda. Pada sisi kanan lambung kapal tertulis KM. Sudhita, sedangkan pada sisi kiri lambung kapal tertulis KM. Laut Natuna 28.
Tak hanya nama kapal, kapal yang tak memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan ini juga mencantumkan dua nama perusahaan dari kapal tersebut. Di sisi kiri kapal tertulis PT. Bima Sakti Kurnia, sedangkan di sisi kanan lain lagi. Saat ditangkap, kapal ini kedapatan membawa 100 kilogram ikan campuran.
Sang nakhoda, Sangwian Srisom (46), harus mendekam selama tiga tahun di penjara atas aksi yang dilakukannya. Adapun n untuk 11 ABK lain saat ini masih berada di penampungan Satker Batam. Sebab, dalam ketentuan hukum, yang bertanggung jawab atas aksi tersebut salah satunya adalah nahkoda. "11 ABK ini sedang menunggu untuk dipulangkan," ujar Akhmadon.
Melalui Putusan Nomor: 04/Pid.Sus-PRK/2014/PN/Tpg tanggal 5 Januari 2015 kapal yang dikendarai Sangwian juga disita negara untuk ditenggelamkan. Penenggelaman kapal akan dilakukan disekitar Selat Dempo, Batam.
DEVY ERNIS