TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja Penetapan Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat kembali menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga pada tahun ini. Dengan demikian, rancangan beleid yang mengatur soal pekerja rumah tangga, penyalur pekerja, dan pengguna jasa tersebut terbengkalai selama sebelas tahun.
“Kami tak ingin membahas rancangan yang belum jelas, sementara pemerintah menyatakan peraturan ini baru siap diimplementasikan 2016,” kata Ketua Panitia Kerja Badan Legislasi sekaligus Ketua Program Legislasi, Firman Soebagyo, Minggu, 8 Februari 2015.
Rapat Panitia Kerja Prolegnas, pada Jumat pekan lalu, menetapkan hanya dua dari empat rancangan undang-undang usulan Komisi Tenaga Kerja DPR masuk target pembahasan tahun ini. Draf beleid pekerja rumah tangga, rencananya, digodok tahun depan.
Firman mengatakan penundaan tersebut terjadi karena keterbatasan jumlah prioritas legislasi tiap komisi. Selain itu, dia menyatakan, rancangan tersebut prematur untuk digodok.
Menurut Firman, peraturan soal perlindungan pembantu rumah tangga di dalam negeri membutuhkan pembahasan yang panjang. Adapun lembaga swadaya masyarakat, kata dia, mendesak pemerintah dan parlemen menetapkan undang-undang itu dengan isi yang rinci. Di antaranya soal gaji, tunjangan kesehatan, hak bergaul pembantu, syarat penyalur, serta hak dan kewajiban pengguna.
Lembaga pemerhati pekerja domestik, Jala PRT, menuding DPR dan pemerintah ingkar melindungi pembantu rumah tangga. Menurut Rita Anggraeni, aktivis Jala PRT, permasalahan tenaga kerja tidak bisa diatasi dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja, melainkan dengan undang-undang tersendiri. “Peraturan menteri tak mengikat secara hukum dan tak ada standar normatif ketenagakerjaan,” kata Lita.
PUTRI ADITYOWATI