TEMPO.CO, Medan - Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara akan kembali menenggelamkan enam kapal berbendera Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Mereka tertangkap tengah mencari ikan di wilayah perairan Selat Malaka, Sumatera Utara.
”Kapal-kapal itu ditangkap di perairan Belawan, Tanjung Balai, dan perbatasan Sigli, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. sejak Januari hingga awal Februari ini,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara Zonny Waldi di Medan, 10 Februari 2015. Saat ini kapal berbagai ukuran itu berada dalam pengawasan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Penenggelaman kapal itu, menurut Waldi, menunggu putusan pengadilan terhadap awak kapal yang tertangkap. Zonny berharap enam kapal pencuri ikan itu tidak dilelang, tapi ditenggelamkan. Dia meminta media ikut mengawasi proses sidang para anak buah kapal, agar keputusan pengadilan memerintahkan kapal itu ditenggelamkan." Supaya ada efek jera, kapal asing pencuri ikan harus ditenggelamkan," tuturnya kepada Tempo.
Sebelumnya, pada 8 Januari 2015, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menenggelamkan satu kapal pencuri ikan milik warga Malaysia di perairan Belawan. Kapal dengan empat anak buah kapal berkebangsaan Myanmar itu ditangkap Direktorat Polisi Airud Polda Sumatera Utara melalui operasi bersandi Sri Gunting, 9 Desember 2014.
Kapal yang ditenggelamkan tersebut mencuri ikan di wilayah Selat Malaka yang masih masuk kawasan perairan Belawan. Barang bukti sebanyak 150 kilogram ikan curian dilelang. Adapun empat anak buah kapal sedang menjalani proses hukum dan sementara ditahan di Direktorat Polisi Airud Polda Sumut di Belawan.
Kepala Seksi Penangaan Pelangaran dan Penegakan Hukum Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara P.H. Panggabean mengakui kawasan Selat Malaka kerap dimasuki kapal asing pencuri ikan. Panggabean mengatakan minimnya prasarana dan anggaran untuk patroli menyebabkan kapal asing pencuri ikan leluasa beroperasi.
Menurut dia, untuk wilayah sebesar perairan Belawan di Selat Malaka, Dinas Perikanan dan Kelautan hanya memiliki dua speed boat atau kapal cepat dengan panjang 13 meter. "Dalam setahun, dua speed boat itu hanya berpatroli lima kali," ujar Panggabean.
SAHAT SIMATUPANG