TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa hukuman mati terhadap terpidana mati dua anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, tak bisa diwakilkan.
Pernyataan Laoly tersebut menanggapi permintaan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, bernama Rico Rochardo, yang bersedia menggantikan eksekusi mati Andrew Chan.
"Mana mungkin, jelas tak bisa gantikan eksekusi mati seseorang," kata Laoly kepada wartawan di gedung DPR, Senin, 9 Februari 2015.
Bahkan pihak keluarga pun tak bisa menggantikan posisi Andrew dan Myuran di depan regu tembak. Andrew dan Myuran harus menjalani eksekusi mati sendiri.
"Berbeda dengan hukum perdata. Seseorang yang punya utang dan tak mampu bayar bisa digantikan pelunasannya oleh orang lain," kata Laoly. "Untuk proses pelaksanaan eksekusi kami tunggu Jaksa Agung."
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menerima salinan dokumen penolakan grasi terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan hari eksekusi terpidana mati kasus narkotik asal Australia sekaligus anggota Bali Nine, Andrew Chan, belum ditentukan.
Andrew Chan adalah otak komplotan penyelundup narkotik asal Australia yang aksinya terendus pada April 2005 di Bali. Ia tertangkap menyelundupkan delapan kilogram heroin bersama rekannya, Myuran Sukumaran. Baik Myuran maupun Andrew telah diputus hukuman mati pada 2006 di Pengadilan Negeri Denpasar. Sekarang, keduanya menghuni LP Krobokan di Bali.
INDRA WIJAYA