TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan--calon tunggal Kepala Polri dan tersangka dugaan suap dan gratifikasi, Frederick Yunadi, mengatakan timnya tak bisa berbuat banyak pada sidang praperadilan. "Ternyata banyak yang dipotong pertanyaan kami oleh pihak termohon," ujar Frederick pascasidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2015.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang berlangsung dari pukul 09.36 hingga pukul 17.30. Beberapa kali pertanyaan dari kubu Budi Gunawan kepada saksi mendapat tentangan dari kuasa hukum KPK.
Kuasa hukum KPK merasa pertanyaan dari pengacara yang membela Budi Gunawan tak relevan dengan kasus yang disidangkan. Perdebatan pun sengit di tengah persidangan. Apalagi ketika Kuasa HUkum Budi Gunawan, Maqdri Ismail, menanyakan kepada saksi kedua, Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, mengenai pengakuannya yang menyudutkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad saat ia ditarik sebagai penyidik KPK pada 2012.
Kuasa hukum KPK, Chatrina M. Girsang, memotong pertanyaan itu. Menurut Frederick, beberapa pertanyaan dari kubunya tak berhasil terjawab. Namun dia menganggapnya biasa saja. Dia menuturkan hal itu biasa dalam persidangan, karena hakim punya hak menimbang pertanyaan boleh dijawab atau tidak.
Tentang strategi esok, Frederick belum tahu apakah akan mengubahnya. Yang pasti, kata dia, pihaknya akan berusaha menjaga etika persidangan dengan tak melawan hakim atau menuntut lebih. "Tergantung kebijaksanaan hakim," ujarnya.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan besok dengan pembuktian. Kuasa hukum Budi Gunawan akan menghadirkan tiga saksi ahli dan dua penyidik aktif KPK. "Penyidik ini masih ragu, jadi belum tahu pasti apakah akan hadir," tuturnya.
ISTMAN M.P.