TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan sebanyak 204 kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak harus dilantik secara berbarengan. Menurut dia, esensi pilkada serentak adalah pemungutan suara dan pelantikan bersamaan.
"Kalau ada yang ditinggal (pelantikan) ya enggak serentak lagi dong. Ini kan tujuannya keserentakan," kata Hadar di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Februari 2015.
Menurut Hadar, penyelesaian sengketa pilkada merupakan salah satu tahapan yang paling panjang waktunya, yakni 67 hari. Karena membutuhkan tahapan panjang, Hadar menganggap pilkada pada tahun ini tak mungkin dilaksanakan serentak seperti permintaan Undang-Undang Pilkada.
Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada pada 14-17 Februari 2015. Meskipun sudah diputus pada 17 Februari, kata Hadar, KPU butuh waktu untuk mengenalkan aturan baru tersebut. Komisi, ujarnya, juga minta waktu untuk mengubah Peraturan KPU. Dampaknya, tahapan pilkada tak bisa langsung dimulai.
"Kami butuh waktu 2-3 bulan," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah berkukuh pilkada tetap 2015. Menurut dia, KPU bisa mengkaji ulang tahapan pilkada, sehingga ada tahapan yang bisa dipangkas waktunya, seperti uji publik dan pendaftaran.
Hadar mengatakan pihaknya dan Kemendagri telah membicarakan kemungkinan pemotongan tahapan, seperti uji publik. "Ada opsi uji publik dilakukan partai, bukan kami. Namun, kami tetap harus lakukan untuk calon perseorangan," ujarnya. Waktu pendaftaran yang mulanya enam bulan mungkin akan dipangkas menjadi tiga bulan saja.
TIKA PRIMANDARI