Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rahasia Bakal Dibuka, Pengacara KPK: Hei.. Rahasia

image-gnews
Tim pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat membacakan permohonan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Februari 2015. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sarpin Rijaldi ini beragendakan pembacaan permohonan. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Tim pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat membacakan permohonan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Februari 2015. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sarpin Rijaldi ini beragendakan pembacaan permohonan. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Hendi Kurniawan, bersaksi dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2015. Dalam kesaksiannya, Hendi, yang dihadirkan oleh kuasa hukum Budi Gunawan, berniat membuka rahasia pengusutan perkara di bekas lembaganya tersebut.

Namun pengacara KPK tidak terima, sehingga terjadi perdebatan antara kuasa hukum KPK dan pengacara Budi Gunawan. "Saya mengundurkan diri karena ada penetapan tersangka tanpa dua alat bukti pada 2012," ujar Hendi dengan sedikit terbata-bata.

Hendi pernah jadi penyidik KPK periode 2008-2012. Dia mengundurkan diri dari KPK setelah terjadi konflik antara KPK dan Polri pada 2012. Saat itu KPK sedang mengusut kasus korupsi alat uji surat izin mengemudi dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Ketika balik ke Bareskrim Polri, Hendi menyerang Ketua KPK Abraham Samad lewat konferensi pers.

Keterangan Hendi tersebut langsung disambut pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail. Dia meminta Hendi memberi tahu kasus apa yang membuat dirinya bermasalah dengan pimpinan KPK.

Hendi tak langsung menjawab pertanyaan Maqdir. Dia meminta izin terlebih dahulu kepada hakim Sarpin Rizal, yang memimpin sidang praperadilan tersebut. "Diperbolehkan," tutur Sarpin singkat.

Belum sempat Hendi menjawab, pengacara KPK, Chatarina Siregar, memotongnya. Chatarina keberatan karena mantan penyidik KPK tidak diperbolehkan membuka rahasia kasus yang pernah ditangani sesuai dengan aturan di KPK.

Chatarina beralasan, kasus Budi Gunawan tak memiliki relevansi dengan rahasia pengusutan di KPK yang pernah ditangani Hendi. "Kalau mau bahas kasus tersebut, ya di sidang lainnya, bawa saksi yang berkaitan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maqdir dan pengacara Budi Gunawan yang lain tak terima pernyataan Chatarina. Mereka pun berdebat di dalam sidang. "Kita tidak boleh lokalisasi kasus. Kita buka lewat publik, agar mereka bisa menilai. Kami tak menggeneralisasi bahwa semua yang ditangani KPK ada kesewenang-wenangan," ujar Maqdir.

Chatarina membalas. Dia mengingatkan bahwa Hendi adalah saksi fakta. Karena itu, fakta yang diungkapkan harus berhubungan dengan kasus Budi Gunawan. Chatarina mengaku tak keberatan jika masalah di KPK yang ingin diungkapkan Hendi ditangani dalam proses hukum berbeda.

Penjelasan Chatarina ini diterima oleh Sarpin. Ia pun meminta Hendi tak perlu membuka rahasia pengusutan perkara yang pernah ditanganinya ketika jadi penyidik KPK. Sarpin juga meminta pengacara Budi Gunawan menanyakan hal lain yang berkaitan dengan kasus kliennya. "Ini kesimpulan saya," kata Sarpin.

Setelah perdebatan itu, Hendi pun melanjutkan kesaksiannya. Namun dia hanya 15 menit bersaksi di persidangan tersebut.

ISTMAN M.P.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

15 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

19 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.