TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Hendi Kurniawan, bersaksi dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2015. Dalam kesaksiannya, Hendi, yang dihadirkan oleh kuasa hukum Budi Gunawan, berniat membuka rahasia pengusutan perkara di bekas lembaganya tersebut.
Namun pengacara KPK tidak terima, sehingga terjadi perdebatan antara kuasa hukum KPK dan pengacara Budi Gunawan. "Saya mengundurkan diri karena ada penetapan tersangka tanpa dua alat bukti pada 2012," ujar Hendi dengan sedikit terbata-bata.
Hendi pernah jadi penyidik KPK periode 2008-2012. Dia mengundurkan diri dari KPK setelah terjadi konflik antara KPK dan Polri pada 2012. Saat itu KPK sedang mengusut kasus korupsi alat uji surat izin mengemudi dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Ketika balik ke Bareskrim Polri, Hendi menyerang Ketua KPK Abraham Samad lewat konferensi pers.
Keterangan Hendi tersebut langsung disambut pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail. Dia meminta Hendi memberi tahu kasus apa yang membuat dirinya bermasalah dengan pimpinan KPK.
Hendi tak langsung menjawab pertanyaan Maqdir. Dia meminta izin terlebih dahulu kepada hakim Sarpin Rizal, yang memimpin sidang praperadilan tersebut. "Diperbolehkan," tutur Sarpin singkat.
Belum sempat Hendi menjawab, pengacara KPK, Chatarina Siregar, memotongnya. Chatarina keberatan karena mantan penyidik KPK tidak diperbolehkan membuka rahasia kasus yang pernah ditangani sesuai dengan aturan di KPK.
Chatarina beralasan, kasus Budi Gunawan tak memiliki relevansi dengan rahasia pengusutan di KPK yang pernah ditangani Hendi. "Kalau mau bahas kasus tersebut, ya di sidang lainnya, bawa saksi yang berkaitan," katanya.
Maqdir dan pengacara Budi Gunawan yang lain tak terima pernyataan Chatarina. Mereka pun berdebat di dalam sidang. "Kita tidak boleh lokalisasi kasus. Kita buka lewat publik, agar mereka bisa menilai. Kami tak menggeneralisasi bahwa semua yang ditangani KPK ada kesewenang-wenangan," ujar Maqdir.
Chatarina membalas. Dia mengingatkan bahwa Hendi adalah saksi fakta. Karena itu, fakta yang diungkapkan harus berhubungan dengan kasus Budi Gunawan. Chatarina mengaku tak keberatan jika masalah di KPK yang ingin diungkapkan Hendi ditangani dalam proses hukum berbeda.
Penjelasan Chatarina ini diterima oleh Sarpin. Ia pun meminta Hendi tak perlu membuka rahasia pengusutan perkara yang pernah ditanganinya ketika jadi penyidik KPK. Sarpin juga meminta pengacara Budi Gunawan menanyakan hal lain yang berkaitan dengan kasus kliennya. "Ini kesimpulan saya," kata Sarpin.
Setelah perdebatan itu, Hendi pun melanjutkan kesaksiannya. Namun dia hanya 15 menit bersaksi di persidangan tersebut.
ISTMAN M.P.