TEMPO.CO, Jakarta - Upaya kriminalisasi tidak hanya menimpa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah Ketua KPK Abraham Samad dan tiga wakilnya, yakni Bambang Widjojanto, Zulkarnain, serta Adnan Pandu Pradja, kini giliran Deputi Pencegahan KPK Johan Budi S.P. yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Pelapor Johan Budi adalah Direktur Government Against Corruption dan Discrimination Andar Situmorang. Dia juga seorang pengacara. Saat dikonfirmasi, Johan Budi menanggapi laporan tersebut. "Itu hak dia. Publik akan melihat sendiri ada apa di balik pelaporan peristiwa yang sudah clear melalui pembentukan Komite Etik," ujar Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa, 10 Februari 2015.
Mantan juru bicara KPK ini meyakini Bareskrim akan melihat secara jernih dan meneliti secara cermat laporan tersebut.
Selasa sore, Andar melaporkan Johan Budi ke polisi dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang. Andar mengadukan pula Chandra M. Hamzah, mantan pimpinan KPK. Andar menuding Johan dan Chandra diduga melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37, yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, 66, dan 67 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Andar, Chandra dan Johan lima kali bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin pada 2011. Dari lima kali pertemuan itu, 2 kali di kediaman Nazaruddin di kawasan Pejaten Jakarta Selatan, 2 kali di restoran, dan 1 kali di KPK. Padahal saat itu Nazaruddin akan berperkara di komisi antirasuah.
RUSMAN PARAQBUEQ