TEMPO.CO, Jakarta - Melonjaknya impor baja paduan mendorong pemerintah mengenakan bea masuk tambahan untuk impor baja paduan selama tiga tahun terhitung mulai 21 Januari 2015. "Peraturan Menteri Keuangannya sudah terbit," kata Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati di kantornya, Selasa 10 Februari 2015.
Keluarnya kebijakan pengenaan bea masuk tambahan ini, kata Ernawati, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan. Dalam penyelidikan ditemukan adanya lonjakan volume impor baja paduan lainnya selama 2010-2013 dengan tren sebesar 175 persen. Impor baja paduan ini berasal dari tiga negara, yaitu Cina sebanyak 96,62 persen, Korea Selatan 1,56 persen, dan Singapura 0,96 persen.
Menurut Ernawati, lonjakan impor ini berdampak negatif pada pemohon, yakni PT Gunung Garuda. Hal ini terlihat dari pangsa pasar pemohon yang menurun, persediaan yang meningkat, dan keuntungan yang menurun yang berujung kerugian. "Terdapat hubungan sebab-akibat antara lonjakan volume impor dan ancaman kerugian yang dialami pemohon," katanya.
Bea masuk tambahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.010/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Baja Paduan. Peraturan menteri ini didasarkan pada hasil penyelidikan KPPI atas tindakan pengamanan perdagangan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2009, impor barang yang dimintakan perlindungan sebesar 14.450,137 ton. Selanjutnya, pada periode 2010-2012, impor terus mengalami lonjakan, yaitu menjadi sebesar 20.330,989 ton pada 2010; 104.083,006 ton pada 2011, dan 348.477,237 ton pada 2012. Bahkan ada kecenderungan impor melonjak terus pada Januari-Juni 2013 dengan jumlah 243.929,487 ton.
PINGIT ARIA